Surabaya (Antara Jatim) - Legislator mendorong dilaksanakannya Program Daerah Agraria (Proda) di Kota Surabaya sebagai pendukung program sertifikasi tanah yang selama ini dilaksanakan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
     
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintah dan Hukum DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Kamis, mengatakan selama ini alokasi anggran Prona jauh dari cukup sehingga menjadi alasan bagi pihak yang melaksanakan Prona untuk meminta pungutan lebih ke masyarakat.

"Kalau ada Proda, itu bisa ditangani dengan anggaran yang cukup dari pemerintah daerah," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, kendalanya hingga saat ini Kantor Pertanahan belum memberikan item kebutuhan untuk sertifikasi tanah maksimal 200 meter persegi, yang menjadi target Prona. Padahal daerah lainnya sudah menjalankan Proda, bahkan dengan jumlah persil dan anggran yang lebih besar.

Adi mengakui selama ini biaya untuk Prona memang masih minim sekitar Rp625 ribu. Namun, program tersebut merupakan proyek nasional. Ia mengestimasi jika dibebankan ke APBD Surabaya, alokasi anggaran yang dibutuhkan hingga Rp1,2 juta.

Ia meyakini jika Program Daerah Agraria dijalankan di Kota Surabaya akan banyak yang mensertifikatkan tanahnya sehingga tidak perlu memungut biaya dari masyarakat karena seluruhnya akan dibiayai oleh APBD. 

Menurut dia, hingga saat ini masih ada kendala dalam penerapan Proda, maka upaya yang Pemkot Surabaya untuk memproteksi agar aparaturnya tidak terlibat pungutan liar dan gratifikasi dalam masalah Prona.

"Tapi memang faktanya ada beberapa kejadian pungutan liar dan gratifikasi dalam Prona," katanya.

Adi menegaskan, sejak tahun 2015 sebenarnya Pemkot Surabaya sudah pernah mengantisipasi agar kasus pungutan liar yang melibatkan Lurah Penjaringansari tidak terulang lagi. 

Upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya meminta Kantor Pertanahan jika ada Program Prona berhubungan dengan pemerintah kota melaui Asisten 1 Sekretaris Kota, Dinas Tanah dan Bangunan maupun Bagian Pemerintahan Kota Surabaya. Hal ini dikarenakan sebelumnya Kantor Pertanahan berhubungan dengan kelurahan langsung. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017