Madiun (Antara Jatim) -  Pembebasan lahan milik warga yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga kini masih tersisa 53 bidang tanah. 
     
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan-Kertosono I dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Gunadi mengatakan, 53 bidang tanah warga yang belum dibebaskan tersebut berada di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, dan Desa Bandungan, Kecamatan Saradan.
     
"Rinciannya, di Desa Purworejo, Pilangkenceng ada 27 bidang tanah, sedangkan di Desa Bandungan, Saradan ada 26 bidang," ujar Gunadi kepada wartawan di Madiun, Rabu. 
     
Menurut dia, sebanyak 53 bidang tanah tersebut sudah melalui tahap persidangan menyusul gugatan yang dimasukkan pemilik tanah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Hal itu karena warga bersangkutan menolak besaran uang ganti rugi yang diberikan PPK.
     
Karena itu, PPK saat ini sedang menunggu tahapan hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pengadilan Ngeri Kabupaten Madiun.
     
"Sesuai informasi, tahapannya saat ini sudah sampai ke pemutusan hubungan hukum antara pemilik tanah dengan bidang tanah yang dimiliki. Setelah itu, kami akan mengajukan pengosongan lahan ke PN untuk dilakukan eksekusi," kata dia. 
     
Ia mengakui proses pembebasan lahan memang berjalan lambat. Hal itu karena harus melalui sejumlah kendala, termasuk penolakan dari warga pemilik lahan hingga berujung ke gugatan hukukm di pengadilan negeri setempat.
     
Gunadi menargetkan pada pertengahan bulan Mei mendatang proses pengosongan lahan terhadap tanah milik warga yang menolak sudah dapat dilakukan. Hal itu karena tim pelaksana proyek yakni PT Ngawi Kertosono Jaya (PT NKJ) selaku pemegang hak konsesi jalan tol ruas Ngawi-Kertosono berencana memfungsionalkan jalur tersebut untuk angkutan lebaran.
     
Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang menyatakan bahwa jalan tol Solo-Ngawi sebagai bagian dari tol Trans Jawa telah dapat dilalui kendaraan pada Lebaran tahun 2017.
     
Dengan difungsionalkannya jalur tersebut, maka akan dapat mengurangi kemacetan di Kota Solo, jalur Ngawi, dan bahkan hingga ke Madiun nanti seiring diselesaikannya tol tersebut di ruas Ngawi-Kertosono.
     
Sejauh ini lanjut, proses pembeasan lahan terdampak proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun telah mencapai 98 persen. Selain tanah warga yang meolak, tanah yang belum dibebaskana adalah tanah kas desa. 
     
"Lebaran nanti, paling tidak mulai lingkar Wilangan, Nganjuk hingga Purworejo dapat difungsikan," katanya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017