Surabaya (Antara Jatim) - Para pedagang buah di Jalan Tanjungsari Kota Surabaya berharap Pemkot Surabaya segera memiliki pasar induk buah yang bisa menampung pedagang buah di Kota Pahlawan. 
     
"Biar kami bisa berjualan dengan rasa yang nyaman dan tenang," kata Koordinator Pedagang Tanjungsari Umbar Rifai saat ditemui wartawan di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, pihaknya mengaku resah dengan adanya upaya dari pihak-pihak lain yang berusaha menertibkan pedagang buah yang berjualan di Jalan Tanjungsari dengan alasan ilegal.  

"Jika kami sebagai warga Surabaya asli bisa berdagang dengan tenang, harusnya pemkot juga senang, karena kami tidak lagi mengganggu jalan seperti dulu, artinya kami sekarang sudah tertib," katanya.

Ia mengatakan pemaksaan kepada kepada pedagang buah Tanjungsari agar pindah ke Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) merupakan tindakan monopoli karena pemiliknya swasta.

"Kalau kami diarahkan pindah ke PIOS, ini namanya monopoli, karena PIOS juga swasta, mari bersaing saja yang sehat," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bisa membina dan melindungi pedagang Tanjungsari. "Kami sudah trauma dengan kejadian tahun 2010, yang saat itu selalu ditertibkan terus, sekarang kami hanya ingin tenang," katanya.

Terkait aturan, Umbar Rifai berpendapat jika pencantuman aturan soal sistem penjualan eceran dan grosir yang diberlakukan kepada pedagang, merupakan regulasi yang tidak adil karena sangat merugikan pedagang.

Padahal, lanjutnya, pasar buah Tanjungsari merupakan salah satu pasar dari lima pasar yang sudah mengantongi izin, sementara jumlah pasar seluruh Kota Surabaya mencapai ratusan.

"Di sini kami memang menjual eceran juga grosir, tetapi kalau ada aturan tentang sistem penjualan yakni eceran dan grosir, tentu akan merugikan pedagang, ini tidak adil," katanya.

Ia juga mengaku jika penjualan dalam skala besar (sistem grosir) tidak bisa dihindari karena sebagai pedagang tidak mungkin bisa menolak pembeli.

"Kalau ada pengunjung yang berniat membeli dalam jumlah banyak, ya masak kami tolak, tentu kami layani karena kami justru lebih senang jika dagangan kami terjual dalam jumlah besar," katanya.

Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih menilai pasar grosir buah di Jalan Tanjungsari tidak melanggar aturan karena sudah sesuai dengan perda yang berlaku dan mengantongi Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R).

"Saya tidak melihat ada pelanggaran di situ," katanya.

Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Surabaya sebelumnya pada saat rapat dengar pendapat dengan pedagang pasar grosir resmi PIOS menyatakan agar pasar grosir ilegal di Jalan Tanjungsari segera ditertibkan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto sebelumnya meminta Disperindag Kota Surabaya memberikan sanksi tegas kepada pasar grosir ilegal yang selama ini meresahkan para pedagang pasar.

"Pemkot harus memberikan rasa keadilan bagi pedagang di sejumlah pasar lingkungan maupun pasar induk grosir. Keadilan harus ditegakkan, jika memang ada pasar yang izinnya lingkungan atau kawasan, ya, semestinya tidak diperbolehkan jualan grosir," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017