Trenggalek (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap

seorang oknum wartawan tabloid mingguan daerah dengan tuduhan melakukan

serangkaian tindak pemerasan terhadap seorang warga setempat.

"Sementara yang kami tangkap baru satu orang, namun tidak menutup

kemungkinan (tersangka) bertambah," kata Kapolsek Pogalan AKP Warjito di

Trenggalek, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku sekaligus tersangka yang diidentifikasi bernama

Joko Juwono (40), warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Tulungagung itu

ditangkap polisi di rumah korban MZ di Desa Kedunglurah, Kecamatan

Pogalan, saat melakukan pemerasan untuk kesekian kalinya.

Joko yang datang sendirian tidak bisa berkutik saat dilakukan operasi

tangkap tangan oleh tim buru sergap Polsek Pogalan.

Oknum wartawan tabloid investigasi sekaligus pemilik tiga kartu pers

dari tiga media berbeda itu pasrah begitu polisi menangkapnya, berikut

barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp4 juta.

"Pelaku atau tersangka ini memeras korban dengan cara mengancam akan

membongkar perselingkuhan yang dilakukan, ke istri dan melaporkannya ke

polisi," papar Warjito.

Ia lalu membeberkan kronologi serangkaian pemerasan yang dilakukan Joko kepada MZ.

Menurut penjelasannya, kasus tersebut berawal pada bulan April 2017, di

mana pelaku mendatangi rumah korban MZ, dan meminta uang tutup mulut

sebesar Rp100 juta agar kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan

korban tidak dimuat di media.

Selain itu, Joko juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke istri

korban dan polisi apabila yang bersangkutan tidak menuruti tuntutannya.

Karena takut, kata Warjito, MZ mencoba beregosiasi hingga akhirnya

disepakati untuk memberikan uang yang diminta sejumlah Rp50 juta dengan

cara dibayar bertahap atau diangsur.

"Pertama itu ditransfer Rp16 juta, kemudian berselang beberapa minggu

kemudian, korban kembali memberi lagi uang secara tunai senilai Rp9

juta, sehingga jumlah total uang yang diberikan tersangka sebesar Rp25

juta," tuturnya.

Warjito menambahkan, oknum wartawan yang mengaku dari tabloid mingguan

Investigasi tersebut kembali mendatangi rumah MZ, karena merasa uang

yang diminta masih kurang Rp25 juta.

Saat itu pelaku meminta kepada korban agar diberikan uang tunai Rp4 juta.

"Sebelum meberikan uang, MZ yang merasa menjadi korban pemerasan

akhirnya menghubungi aparat Polsek Pogalan, dan kami langsung merespon

laporan itu dengan melakukan operasi tangkap tangan di rumah korban,"

ucap AKP Warjito.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi jika aksi pelaku

tidak dilakukan sendirian, namun bekerja sama dengan beberapa rekan

lainnya.

"Dia ini perannya sebagai eksekutor, sebelum itu ada teman lain yang

mengintai korban mulai dari hotel, setelah mendapatkan target dan

buktinya, kemudian diserahkan ke TSK," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Joko Juwono kini dijebloskan ke tahanan dan

dijerat dengan pasal 335, subsider 369 jo Pasal 64 KUHP tentang

pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017