Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap Pemerintah Pusat mempertimbangkan usulan agar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami permasalahan bisa mengurus kelengkapan dokumen di negara tujuan atau negara tempat mereka bekerja.

"Itu adalah usulan yg solutif dan diharapkan mendapat perhatian dari pusat," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, meski pengurusan dokumen di negara tempat TKI bekerja melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Luar Negeri , Imigrasi dan instansi terkait, namun manfaat yang dihasilkan sangat positif.

Selain penghematan anggaran, kata dia, efisiensi dan efektivitas kelengkapan dokumen terjamin sehingga para TKI bisa dengan tenang melanjutkan kerjanya tanpa harus dikejar-kejar ancaman aparat keamanan setempat.

"Tentu saja mereka yang bermasalah di sana tidak perlu dideportasi karena dokumen sudah diselesaikan di sana. Semoga Pemerintah Pusat bisa mempertimbangkannya," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Sukardo menjelaskan usulan ini karena masih banyak TKI yang harus dideportasi akibat tidak memiliki dokumen lengkap.

Apabila usulan disetujui, lanjut dia, maka TKI yang mengalami masalah pada dokumen tidak perlu dideportasi karena cukup ditangani oleh perwakilan Pemerintah Indonesia bidang tenaga kerja sehingga dokumen bisa langsung diproses.

"Para TKI bermasalah mayoritas berada di Malaysia dan untuk pertama mungkin bisa diterapkan di sana. Tidak main-main jumlahnya ribuan TKI bermasalah dan setiap tahunnya dipulangkan 6-7 ribu orang ke Jatim," katanya.

Kendati demikian, Mantan Sekretaris DPRD Jatim berharap calon TKI yang masih berada di Indonesia untuk mengikuti jalur resmi dan menjadi pekerja di sektor formal.

"Gaji pekerja resmi di sana Rp7 juta, bandingkan dengan tidak resmi yang hanya Rp3 juta. Kami tetap imbau calon pekerja agar tidak nekat pergi ke sana tanpa dokumen resmi," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017