Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengosongkan aktivitas di Jalan Upa Jiwa menyusul kasus sengketa aset pemkot di Jalan Upa Jiwa melawan PT Assa Land (Marvell City) hingga saat ini masih belum selesai. 
     
"Pengosongan itu harus dilakukan agar  tidak ada dampak lain seperti penyerobotan," kata Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum DPRD Surabaya Adi Sutarwijono saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa. 

Sebab kalau itu lahan pemkot, lanjut dia, maka tidak boleh dimanfaatkan sebagai aktifitas yang tidak berizin. "Kalau perlu gedungnya semua disegel. Karena di atas tanah pemkot. Kegiatan yang ada di sana harus dihentikan karena di luar perizinan," kata Adi. 

Hal sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Nyoto. Ia mengatakan harus ada tindakan tegas dari pemkot dengan segera memasang patok di Jalan Upa Jiwa. 

Terutama lantaran saat ini sudah ada dasar hukum menang dari Pengadilan Negeri Surabaya.  "Kami meminta dipasang patok di sana. Dan lebih baik sewa tidak diberikan ke PT Assa Land, kami takutnya langkah seperti ini akan terulang, ada pihak yang ingin menyewa lahan pemkot lalu tidak diizinkan, akhirnya dibangun dulu, dan posiisinya terkunci mau tidak mau pemkot harus mengizinkan," kata Herlina. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan pemkot masih menunggu hingga tanggal 4 Mei mendatang apakah perusahaan tersebut akan mengajukan banding atas menangnya gugatan perdata pemkot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan untuk proses hukum di PTUN, lanjut dia, saat ini sedang proses banding. "Pemkot sedang memasukkan bukti baru hasil menang di sidang Pengadilan Negeri Surabaya," katanya. 

Kepala Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Eri Cahayadi mengatakan usai pembekuan IMB pada tahun 2015 lalu, hingga saat ini memang belum ada eksekusi untuk Jalan Upa Jiwa yang sudah dibangun basemen dan juga JPO. 

"Sesuai perda saat ada bangunan tidak berizin maka ada tiga tahap peringatan, baru ada perintah bantuan penertiban dan akan disegel," katanya. 

Kemudian, lanjut dia, ada pilihan untuk Marvell City membongkar bangunan sendiri dengan biaya dari mereka langsung atau menggunakan biaya pemkot dengan aturan tertentu.  "Tapi belum ada bantuan penertiban, kasus ini sudah masuk ke pengadilan, sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi," kata Eri. 

Terkait pemasangan patok dan pengosongan, menurut Eri itu sangat baik jika dilakukan.  Akan tetapi menurutnya itu bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi lalu lintas dari Dinas Perhubungan Surabaya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017