Surabaya (Antara Jatim) - Legislator meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya memberikan sanksi tegas kepada pasar grosir ilegal yang selama ini meresahkan para pedagang pasar.
     
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Senin, mengatakan pemkot harus memberikan rasa keadilan bagi pedagang di sejumlah pasar lingkungan maupun pasar induk grosir.

"Keadilan harus ditegakkan, jika memang ada pasar yang izinnya lingkungan atau kawasan, ya, semestinya tidak diperbolehkan jualan grosir," katanya.   

Untuk itu, lanjut dia, Komisi A akan memangggil Disperindag maupun Satpol PP Surabaya untuk meminta penjelasan tentang dugaan adaya pasar lingkungan di kawasan Tanjungsari dan Dupak yang menjual secara grosir.

"Kalau dugaan itu benar, tentu tidak boleh diabaikan begitu saja. Disperindag dan Satpol harus tegas menegakan aturan demi rasa keadilan. Kita ingin dengar langsung masalah perizinannya," katanya.

Ia mengingatkan agar semua pihak yang terkait untuk tidak memainkan aturan yang telah ada karena sudah ada rujukanya yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat.

"Disperidag juga saya dengar sudah mengumpulkan pengelola pasar, coba hasilnya diumumkan biar publik bisa tahu, jangan disimpan saja hasilnya," katanya.

Menurutnya pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.

"Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar lingkungan. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat," ujar Herlina.

Persoalan pasar grosir ilegal yang beroperasi di Surabaya itu muncul ke permukaan setelah pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.

Mereka datang membawa bukti foto dan video rekaman praktik perdagangan grosir yang terjadi di pasar di kawasan Tanjungsari dan Dupak. Pedagang yang menempati PIOS sebagai pasar induk resmi merasa dirugikan karena dagangannya menjadi sepi. Mereka menuntut Pemkot Surabaya menutup pasar yang melanggar izin itu.

Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mazlan Mansur sudah meminta Pemkot Surabaya untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS itu. Sebab, kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya.

"Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya," kata Mazlan.

Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tegas dengan segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir ilegal yang tidak mematuhi perda.

Apabila memang ada pelanggaran, kata dia, maka pasar tersebut bisa dikenai sanksi, dari pencabutan izin, pembekuan atau bahkan penutupan. "Jadi, Pemkot harus segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama," katanya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Surabaya Arini Pakistiani hingga kini belum bisa dikonformasi. Saat dihubungi melalui ponselnya tidak aktif. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017