Jember (Antara Jatim) - Pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Jawa Timur masih belum bisa dilakukan karena terkendala jaringan "server" yang bermasalah.

"Kami masih usahakan untuk mengkoneksikan dengan server pusat, agar proses pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Arif Tjahyono di Jember, Jumat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan 10.000 keping blangko KTP elektronik ke Dispendukcapil Jember, namun blangko tersebut masih belum bisa digunakan untuk mencetak KTP elektronik.

"Pengiriman data hasil perekaman sejak bulan Oktober 2016 lalu ke server pusat masih mengalami kendala teknis, sehingga puluhan ribu data hasil perekaman data di Jember belum bisa diunggah untuk dicetak," tuturnya.

Ia mengaku belum tahu pasti kapan bisa dilakukan pencetakan KTP elektronik karena kendala teknis itu berada di pusat, sehingga pihaknya hanya bisa menunggu informasi dari Kemendagri.

"Meskipun belum bisa dilakukan pencetakan KTP elektronik, pelayanan di Dispendukcapil Jember tetap berjalan dan kami menerbutkan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik," ujarnya.

Data Dispendukcapil Jember mencatat surat keterangan pengganti KTP elektronik yang sudah diterbitkan kepada warga yang sudah memproses perekaman data mencapai 65.000 orang, namun blangko KTP elektronik yang diterima hanya 10.000 keping.

Sedangkan 225.000 warga di Kabupaten Jember belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik hingga Januari 2017 dan jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik itu sekitar 12 persen dari total warga yang wajib memiliki KTP di Jember sebanyak 1,9 juta jiwa.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017