Jember (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mewajibkan petugas penagih (debt collector) yang bekerja di perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki sertifikat.
"Salah satu penertiban bagi debt collector adalah harus bersertifikasi, sehingga hal itu wajib bagi perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan yang menggunakan jasa debt collector," kata Kepala OJK Jember Mulyadi di Jember, Jumat.
Menurutnya lembaga yang berhak mengeluarkan legalitas sertifikasi adalah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, sehingga diharapkan penagih utang yang memiliki sertifikasi bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Nanti akan kita rilis dan sampaikan kepada pihak berwajib, mana saja yang termasuk kategori debt collector bersertifikat legal dan ilegal, sehingga kalau ada sesuatu akan mudah untuk koordinasinya," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, debt collector yang sudah memiliki sertifikat tidak bisa seenaknya melanggar segala ketentuan dan aturan karena ada etika yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Kode etik dan cara penanganannya juga akan ditegaskan, sehingga para penagih utang itu bisa bertindak lebih beradab dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam melakukan penagihan," katanya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan mewajibkan debt collector bersertifikat dan melakukan prosedur penarikan dengan prosedur tertentu tidak boleh melakukan kekerasan.
Apabila debt collector melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan aturan, lanjutnya, maka sertifikasinya akan dicabut, sehingga tidak bisa lagi dipekerjakan olah perusahaan pembiayaan dan sebagainya.
"Diharapkan dengan adanya sertifikasi, maka tindakan para penagih utang bisa lebih terkontrol. Saya juga ingatkan, jika tidak bersertifikasi kemudian ada apa-apa, kita tidak bertanggung jawab dan silahkan diproses secara hukum," ujarnya, menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri berharap dengan adanya sertifikasi para penagih utang itu, maka tindakan mereka untuk melakukan penagihan kepada konsumen jauh dari praktik kekerasan.
"Kalau kedapatan debt collector yang nakal, maka harus diproses secara hukum oleh aparat kepolisian dan pihak lembaga jasa keuangan juga tidak boleh melindungi debt collector yang nakal itu," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017