Pamekasan (Antara Jatim) - Sedikitnya 11.000 nelayan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur kini telah tercakup program perlindungan sosial melalui Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN).
 
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nurul Widiastutik di Pamekasan, Jumat, program asuransi nelayan itu dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Jumlah nelayan yang sudah dipastikan mendapatkan bantuan asuransi nelayan ini, berdasarkan jumlah kartu yang telah tercetak dari PT Jasindo, yakni perusahaan jasa yang ditunjuk sebagai penyelenggaran program tersebut," ungkap Nurul.

Saat ini, sambung Nurul, pihaknya masih menyampaikan sosialisasi kepada para nelayan penerima bantuan program tersebut, agar segera melangkapi berkas administrasinya.

Antara lain, memiliki kartu nelayan, kartu identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.

"Petugas kami mensosialisasikan ketentuan administrasi penerima bantuan ini dengan sistem jemput bola, melalui penyuluh perikanan di masing-masing kecamatan," terang Nurul.

Nurul menjelaskan, jumlah nelayan penerima program bantuan asuransi sebanyak 11.000 orang itu hanya sebagian. Sebab, berdasarkan data DKP Pamekasan, jumlah total nelayan Pamekasan sebanyak 14.608 jiwa dengan jumlah perahu mencapai  2.005 unit.

Sementara, hingga pertengahan Maret 2017 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana program telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi.

Tahun ini KKP telah menargetkan Bantuan Presmi Asuransi Nelayan bagi 500.000 nelayan.

Nilai manfaat program ini berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta (apabila meninggal dunia), Rp100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp20 juta (untuk biaya pengobatan).

Tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar aktivitas di tengah laut.

Program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam ini telah diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017