Surabaya (Antara Jatim) - Majelis hakim yang diketuai oleh Maxi Sigerlaki meminta saksi Augusto Hutapea tidak berbelit memberikan keterangan pada persidangan dugaan pungutan liar dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto.

"Karena nasib terdakwa ini berada ditangan anda. Kan anda juga jadi terdakwa, jangan sampai keterangan anda memberatkan hukuman buat anda, jadi saya ingatkan jangan berbelit-belit," katanya Ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Pada persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung dan Kejari Perak menghadirkan saksi Augusto Hutapea. 

Dalam persidangan, keterangan berbelit-belit itu ketika saksi menerangkan adanya aliran dana yang dikucurkan ke empat rekening. Namun saat ditanya ulang, Augusto hanya menyebut ada tiga rekening yang totalnya Rp100 juta dengan komposisi satu rekening sebesar 25 persen.

Saksi Agusto Hutapea mengatakan, penetapan tarif yang dipungut tidak ada anggaran dasarnya. Semua berdasar ketetapan serta arahan dari Balai Karantina dan arahan itu berupa penetapan tarif jangan lebih mahal dibanding tempat pemeriksaan karantina di luar PT TPS.

Ia juga membenarkan ada kesepakatan bagi hasil itu, tetapi dia menyatakan bahwa terdakwa Djarwo Surjanto maupun Mieke Yolanda terlibat dalam pembagian hasil tersebut.

"Mereka tidak tahu masalah pembagian itu, " ucap Augusto.

Selain itu Agusto memperjelas bahwa setoran yang dia lakukan setiap bulan untuk empat rekening. Yakni atas nama David Hutapea dua rekening, Firdiant Firman, dan rekening dia sendiri.

"Selain empat rekening itu tidak ada," jelas dia.

Dia juga mengakui bahwa salah satu ATM atas nama David Hutapea ada yang diserahkan ke Rahmat Satria. Tapi dia tidak tahu untuk apa ATM itu dan penyerahan itu dilakukan atas perintah David Hutapea.

"Rata-rata per bulan saya kirim ke rekening Rp150 juta," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sudiman Sidabuke, lebih menyoroti pada dakwaan yang ditujukan kepada kliennya. 

Dirinya mempertanyakan apakah selama ini customer PT Akara Multi Jaya terpaksa dengan tarif yang ditetapkan. Dan dijawab Agusto menjawab tidak serta mengaku tidak pernah menerima komplain dari pelanggan.

Perlu diketahui, kasus dugaan pungutan liar di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu.

Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto menyebut ada beberapa pejabat Pelindo III yang terlibat dalam aksi ini. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III.

Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017