Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan tunggakan pajak Perusahaan Daerah Pasar Surya senilai Rp8 miliar yang berakhir dengan pemblokiran rekening oleh Dirjen Pajak, merupakan pajak perseorangan milik pedagang yang selama ini dibayar PD Pasar.
     
"Kalau dibebankan ke PD Pasar itu salah. Karena ini adalah pajak perseorangan," kata Risma saat berada di gedung DPRD Surabaya, Selasa.

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini mengaku beban yang ada di PD Pasar sudah cukup berat. Untuk tahun lalu saja salah satu BUMD ini telah membangun lima pasar baru.

Saat ditanya apakah setelah ini pemerintah kota akan meminta pajak bagi pedagang yang telah menyewa stan ke PD Pasar, mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menyerahkan kepada direksi PD Pasar Surya. 

"Nanti kita tugaskan PD Pasar. Karena sejak tiga tahun lalu kita tidak mau pedagang yang membayar," katanya.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya berencana menggandeng kejaksaan dan pihak kepolisian untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp8 miliar di PD Pasar. Salah satunya terkait boleh tidaknya menggunakan dana APBD untuk membayar tunggakan tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengatakan, pedagang yang menyewa stan ke PD Pasar Surya tidak ada kewajiban membayar pajak PPN 10 persen. Hal itu sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa.

Berdasarkan UU ini, lanjut Awey, pedagang yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP) ketika penghasilannya diatas Rp4,8 miliar dalam setahun. Untuk ukuran omzet miliaran rupiah sulit dicapai oleh pedagang di pasar-pasar tradisional.

"Pedagang pasar mana yang bisa dapat segitu (Rp4,8 miliar), hitungannya paling tidak sebulan omzetnya itu Rp400 juta, coba kasih tahu saya pedagang pasar tradisional dimana bisa dapat untung segitu," katanya.

Selain UU 42 tahun 2009 ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas usaha dengan penghasilan bruto dan kriteria tertentu. Jadi, PD pasar Surya tidak cukup alasan tunggakan pajak karena pedagang tidak mau bayar PPN 10 persen.

Politisi Partai Nasdem ini memandang PD Pasar Surya sebenarnya bisa mensiasati supaya bisa mendapatkan uang sewa yang cukup tanpa menarik PPN 10 persen dari pedagang. 

"Kalau saya jadi direksi, PPN itu masuk dalam harga sewa stan, jadi sewa stan sekian itu sudah termasuk PPN, karena kalau narik langsung itu tidak bisa," katanya.

Awey menilai PD Pasar Surya sedang menghadapi masalah yang cukup serius. Bisa jadi tunggakan ini terjadi karena dalam laporan keuangan kepada Wali Kota Surabaya, PD Pasar Surya tidak mencantumkan hutang pajak sehingga yang dilaporkan hanyalah omzet perusahaan.

"Bisa jadi ini ada yang ditutupi. Misal laporan hutang pajak tidak disertakan, kalau ini terjadi maka direksi PD Pasar Surya memang layak dipecat," urainya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017