Bangkalan (Antara Jatim) - Jajaran Polsek Socah, Bangkalan, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dan menyita sejumlah barang bukti.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, penangkapan dilakukan Senin (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB oleh anggota Polsek Socah di Dusun Bilaporah Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan.

"Tersangka berinisial HR dan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan saat itu sedang menimbang narkoba jenis sabu dan dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip kecil," terang Bidaruddin.

Polisi mengendus keberadaan warga Desa Bilaporah itu sebagai pengedar narkoba, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota Polsek Socah.

"Petugas kami selanjutnya menyelidiki kebenaran kabar itu, dan ternyata memang adanya," terang Bidaruddin.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 3 Plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu masing dengan berat 0,24 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,71 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,2t gram, dan 32 plastik klip plastik kecil tanpa isi.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas ialah 1 buah timbangan digital kecil, 1 ikat sendok plastik sedotan, 3 buah kompor kecil sabu, 1 unit telepon seluler merk Nokia warna hitam, 1 ikat sedotan plastik, 1 ikat plastik klip kosong dan 3 alat isap sabu lengkap.

Berikutnya 1 botol alkohol,  1 ikat katembad, uang tunai sebesar Rp460.000, 1 buah lampu teplek, 1 buah lampu senter, 1 lembar tikar plastik, dan 1 buah kotak box plastik.

"Kini HR berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Socah untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Bidaruddin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017