Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin, memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada enam anggota polisi karena melanggar kode etik kepolisian.

Pemberhentian itu dilakukan pada saat upacara rutin di Mapolda Jatim Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, keenam anggota itu diberhentikan karena pelanggaran dan tindakan mereka yang dianggap krusial dan membuat organisasi Polri tercoreng.

"Kapolda melakukan keputusan untuk melakukan pemecatan secara langsung. Memberhentikan dengan tidak hormat enam orang ini, dua perwira dan empat bintara," ujarnya.

Barung mengatakan, siapapun itu, baik perwira atau bintara yang melakukan kesalahan pasti akan ditindak tegas dengan pemecatan, namun bagi mereka yang meningkatkan organisasi ini akan diberikan penghargaan.

"Ini semua sebagai bentuk konsistensi Polda Jatim dalam melakukan tindakan tegas hukum dalam siapa saja," katanya.

Rata-rata anggota tersebut terlibat dalam kasus narkoba, penipuan dan lainnya. "Yang jelas sudah dilakukan sidang beberapa kali dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik, bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota polisi," ucapnya.

Pada saat upacara, lanjut Barung, Kapolda melepaskan seragam anggota tersebut sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah kembali ke masyarakat dan Polri tak lagi bertanggung jawab atas hak-hak mereka.

"Jadi apapun yang dilakukannya akan berhadapan dengan hukum positif yang ada," tuturnya.
 
Adapun anggota yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut ialah Aipda Mohamad Sumardiono dari Kepolisian Resor (Polres) Jember karena melanggar Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Brigpol Dicky Christian dari Kepolisian Resor (Polres) Sampang karena melanggar Pasal 21 Ayat 3 Huruf e dan Pasal 22 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Selain itu, Briptu Abdillah Akbar Rahmansyah dari Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak karena melanggar Pasal 22 Ayat 1 Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Briptu Fahmi Abdullatif dari Kepolisian Resor (Polres) Pacitan karena melanggar Pasal 21 Ayat 3 Huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Sementara anggota perwira ialah AKBP Ernani dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim karena kasus penipuan dan Kompol Ruslan dari Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) Polda Jatim karena pelanggaran kode etik.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017