Surabaya (Antara Jatim) - Legislator Surabaya mengusulkan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa cair setiap bulan untuk membiayai berbagai keperluan sekolah mulai dari biaya listrik, air PDAM hingga gaji guru dan pegawai honorer.
Anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Reni Astuti, di Surabaya, Minggu (16/4) , mengatakan pencairan BOS biasanya dilakukan setiap triwulan dan sering terlambat.
"Apabila ada keterlambatan pencarian dana BOS, seperti yang terjadi pada bulan Maret lalu, maka praktis mengganggu operasional sekolah," katanya.
Menurut dia, biasanya kalau terlambat, pihak sekolah mencari dana talangan. Tentunya hal ini bisa mengganggu konsentrasi kepala sekolah dan para guru.
Reni mengatakan keterlambatan pencairan dana BOS karena ada perubahan dalam mekanisme yang diatur dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS yakni dari anggaran belanja tidak langsung
menjadi belanja langsung.
Dengan sistem itu, lanjut dia, sekolah dituntut membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah lebih terperinci, sebab seluruh anggaran yang diberikan bakal bergantung pada permintaan sekolah.
Namun demikian, mekanisme belanja langsung hanya diberlakukan khusus SMA dan SMK, sedangkan SD dan SMP masih menggunakan sistem belanja tak langsung.
Anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Reni Astuti, di Surabaya, Minggu (16/4) , mengatakan pencairan BOS biasanya dilakukan setiap triwulan dan sering terlambat.
"Apabila ada keterlambatan pencarian dana BOS, seperti yang terjadi pada bulan Maret lalu, maka praktis mengganggu operasional sekolah," katanya.
Menurut dia, biasanya kalau terlambat, pihak sekolah mencari dana talangan. Tentunya hal ini bisa mengganggu konsentrasi kepala sekolah dan para guru.
Reni mengatakan keterlambatan pencairan dana BOS karena ada perubahan dalam mekanisme yang diatur dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS yakni dari anggaran belanja tidak langsung
menjadi belanja langsung.
Dengan sistem itu, lanjut dia, sekolah dituntut membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah lebih terperinci, sebab seluruh anggaran yang diberikan bakal bergantung pada permintaan sekolah.
Namun demikian, mekanisme belanja langsung hanya diberlakukan khusus SMA dan SMK, sedangkan SD dan SMP masih menggunakan sistem belanja tak langsung.
Selain perubahan mekanisme penganggaran, proses peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi juga ikut andil dalam memperlambat pencairan, karena komponen di beberapa
daerah belum siap, seperti koordinasi antarkepala cabang di setiap kabupaten/kota yang belum lancar.
Hal itu, kata dia, yang menyebabkan proses pelaporan ke provinsi yang tidak lancar, dan otomatis menghambat pencairan BOS. Dana BOS, pada triwulan pertama tahun lalu biasanya cair pertengahan Februari, namun pada tahun ini akhir Maret.
Menurut Reni, selama ini dana BOS menjadi sumber pendanaan sekolah. Di Surabaya, pihak sekolah selama ini terbantu dengan adanya Bopda (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah). Namun, ia berharap dana BOS yang besarannya untuk SD Rp800 ribu, SMP Rp1 juta, dan SMA/SMK Rp1,4 juta per tahun juga bisa cair setiap bulan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017