Surabaya (Antara Jatim) - Anak adalah pewaris negeri, karenanya tak siapapun berharap mereka tumbuh menjadi generasi yang lemah.

Anak butuh perlindungan. Upaya melindungi anak-anak dari jajanan tidak sehat dan berbahaya tidak hanya tanggung jawab orang tua dan pihak sekolah , melainkan juga dibutuhkan  peran dari pemerintah.
     
Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2006-2010 menyebut bahwa 40-44 persen jajanan anak sekolah tidak memenuhi syarat kesehatan. 

Oleh karena itu, membiasakan anak membawa bekal makanan dari rumah dianggap sebagai salah satu solusi untuk menjamin nutrisi dan kesehatan anak. Hal ini peran orang tua menjadi penting untuk selalu melindungi anak-anaknya dari jajanan tidak sehat. 

Selain itu, pihak sekolah perlu menindaklanjuti dengan melaksanakan pengamanan jajan anak di sekolah. Hal ini sesuai dengan pasal 3 Permendikbud Nomor 39/2008 tentang pembinaan kesehatan yang mengamanatkan materi pembinaan siswa yang meliputi kualitas jasmani, kesehatan dan gizi. 
     
Kehadiran pemerintah baik melalui BPOM dan pihak terkait untuk mengawasi jajanan anak sekolah agar makanan yang dijual tidak mengandung za-zat berbahaya juga penting. Tentunya dalam hal ini berkaitan dengan pemberian sanksi tegas kepada pedagang yang melakukan pelanggaran, seperti halnya penggunaan minyak goreng daur ulang, plastik sebagai bahan untuk kemasan lontong (residu kimia plastik akan terserap ke makanan), serta upaya pihak sekolah menjamin jajanan anak-anak yang aman, misalnya dengan membuat kantin sehat.     

Sikap protektif dan antisipatif terhadap jajanan sekolah inilah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dengan menggelar razia permen dot di sejumlah sekolah SD yang diduga mengandung narkoba beberapa waktu lalu. Meskipun hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) permen dot tersebut dinyatakan negatif.

Razia tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan dinas terkait lainnya.
     
"Setiap bulan kami melakukan ini, tidak hanya untuk satu jenis makanan minuman saja. Ini langkah antisipasi dan itu wajib kami lakukan sebelum (pre market) dan sesudah izin edar," kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Racmanita.

Menurut dia, tidak semua jenis jajanan makanan dan minuman yang beredar di pasaran, aman untuk dikonsumsi masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Kota Pahlawan. 

Ia mengatakan kegiatan pengawasan terhadap mamin sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Hal itu selaras dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 942 tahun 2003 tentang pedoman higiene sanitasi makanan jajanan.

Febria mengatakan pengawasan yang dilakukan tersebut sudah memiliki standard operating procedur (SOP). Pengawasan tidak hanya terpusat di lingkungan sekolah ataupun pedagang kaki lima, tetapi juga merata di supermarket kecil maupun besar. 

Ia mencontohkan selama Februari 2017 lalu, pengawasan dilakukan di 200 lokasi. Lokasinya ditentukan ketika rapat antar-perangkat terkait.  

"Ada pengaduan dari masyarakat maupun tidak, kami turun. Sebab, kewajiban kami melakukan pengawasan bila ada zat tambahan makanan yang berbahaya. Dan itu bukan cuma satu jenis mamin," katanya.   

Menurutnya, yang dilakukan dalam pengawasan makanan dan minuman berbahaya itu tidak melulu makanan dan minuman yang sudah memiliki izin edar, melainkan yang sudah berizin edar pun bisa juga dilakukan pengecekan.

"Tidak hanya yang pre market, tapi yang post market juga wajib kita lakukan pembinaan dan pengawasan. Tidak hanya di PKL dan sekolah saja yang di toko swalayan pun juga," katanya.

Untuk itu, ia meminta publik tidak terjebak bahwa razia yang dilakukan pemkot hanya untuk satu merek, melainkan semua jenis bahan makanan yang diduga berbahaya.

"Dalam melaksanakan kewajiban pengawasan itu kami lajukan secara sampling dan acak. Kita ingin tahu kandungan di makanan dan minuman itu berbahaya atau tidak," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pengawasan terhadap makanan dan minuman dilaksanakan secara masif dan serentak. Dia menegaskan, pihaknya sudah sering melakukan pengawasan terhadap jajanan tertentu yang diwaspadai mengandung bahan berbahaya.  Selain itu juga sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 pasal 27. 

"Pengawasan ini dilakukan berdasarkan tiga hal yakni karena adanya temuan di lapangan, laporan masyarakat dan juga uji laboratorium," kata Irvan. 

Untuk prosedur pengawasannya, personel Satpol PP di kecamatan melakukan razia terhadap makanan dan minuman yang dicurigai misalnya dari warnanya, baunya yang menyengat atau durasi kadaluarsanya. 

Produk makanan dan minuman yang diambil tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk kemudian diuji laboratorium. "Begitu hasil uji laboratoriumnya keluar dan ternyata negatif, kami melakukan pengembalian per kecamatan. Kecuali yang barangnya dari awal sudah dibeli," katanya.

Salah seorang wali murid, Zakiyah warga Rungkut mengaku protektif dan waspada terhadap jajanan yang biasa dikonsumsi oleh anak-anaknya. Hal ini dikarenakan jajanan yang ada belum banyak diketahui kadar kesehatannya.

"Sebagai orang tua, kami perlu kehati-hatian. Apalagi anak saya yang sebentar lagu masuk SD senang sekali jajan di luaran," katanya.
     
Selama ini, lanjut dia, pihaknya selalu menekankan kepada anak-anaknya agar tidak beli jajan sembarangan. "Saya selalu membawakan bekal makanan dan jajan yang saya buat sendiri untuk anak-anak. Ini sebagai antisipasi agar kesehatan anak selalu terjaga. Apalagi sekarang banyak virus dan bakteri," ujarnya.      

Harus Tepat Sasaran


Upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya untuk mengantisipasi peredaran jajanan berbahaya mengandung narkoba perlu didukung semua pihak. Namun demikian, tetap perlu kehati-hatian agar jangan sampai salah sasaran dan merugikan penjual atau produsen jajanan makanan.

Hal ini ditekankan kalangan anggota DPRD Surabaya. Bahkan legislator menilai bahwa Pemerintah Kota Surabaya terlalu berlebihan dalam penanganan beredarnya permen dot yang diduga mengandung zat berbahaya narkotika, namun hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) negatif. 

"Saya pikir ini menjadi pelajaran berasama agar semua aparat tidak berlebihan. Apalagi ini hasil laboratorium negatif," kata anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi.

Menurut dia, Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlalu over dengan merazia seluruh pedagang permen di setiap sekolah-sekolah di Surabaya, meski belum teruji permen tersebut apakah benar mengandung narkotika.

Ia menilai Satpol PP tidak melihat dampak akibat marak razia pedagang di sekitar sekolah karena beredar permen dot yang diduga mengandung narkotika. 

Seharusnya, lanjut dia, sebelum di ekspos ke media, Satpol PP terlebih dahulu menunggu uji laboratorium di BPOM Surabaya. "Nah kalau hasilnya seperti ini negatif dan ternyata produsen permen dot teregistrasi di BPOM, kan kasihan produsennya, tidak salah apa-apa tapi sudah kena sanksi sosial," katanya.

Efek dari sanksi sosial bukan hanya dari produsen permennya saja melainkan juga para pedagang yang menjual permen tersebut. Hukuman sosial bagi pedagang ini, kata dia, yang sangat sulit untuk direhabilitasi namanya. 

"Jika Pemkot Surabaya tidak segera merehabilitasi para pedagang permen, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan class action, karena merasa dirugikan secara ekonomi dan moral," katanya.

Kasi Layanan Informasi Konsumen BPOM Kota Surabaya Lindawati  menyatakan ada empat parameter untuk menguji permen dot yang diduga mengandung narkoba sebagaimana ditemukan Pemerintah Kota Surabaya. Empat parameter meliputi uji narkotika, priskotropika, formalin dan rhodamin B.

"BPOM telah selesai melakukan pengujian dan hasilnya negatif. Permen itu legal karena sudah terdaftar izin edar," katanya.

Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di BPOM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari China. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018.

Sementara itu, importir permen dot PT Petrona Inti Chemindo mensomasi Pemerintah Kota Surabaya segera meminta maaf sekaligus merehabilitasi nama baiknya karena tindakan Satpol PP yang melakukan razia permen dot yang diduga mengandung narkoba, namun hasil laboratorium BPOM dinyatakan negatif.    

"Jika dalam kurun waktu 14 hari dari sekarang pihak Pemkot tidak mempunyai etikat baik, maka kami telah menyiapkan langkah hukum berikutnya," kata kuasa hukum importir permen dot Prihadi Saputra.

Ia mengatakan produk yang diimpor oleh kliennya ini aman karena sudah dilakukan dua tahap pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengujian pertama, permen telah lolos uji empat taraf parameter. Sementara pada pengujian kedua permen telah lolos uji 16 taraf parameter. 

Meski demikian, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menambahkan, razia terhadap mamin sama sekali tidak berniat merugikan ataupun menjatuhkan sebuah produk mamin. Apalagi, razia dilakukan terhadap berbagai jenis mamin, bukan hanya satu produk. 

"Kami hanya menjalankan peraturan. Kami concernnya itu pada perlindungan anak-anak dan masyarakat agar makanan yang dikonsumsi benar-benar aman. Jadi, kami tidak ada niat dan tidak ada keinginan untuk menjatuhkan siapapun. Apalagi, razia yang dilakukan tidak hanya pada produk (merek) tertentu," kata Fikser.

Selain menegakkan fungsi pengawasan, Pemkot juga melakukan pembinaan kepada pedagang untuk memperhatikan produk makanan/minuman yang dijual. Tujuannya, agar pedagang bisa mengetahui jenis mamin yang aman untuk dijual. Semisal adanya izin edar dan juga kedaluwarsanya. 

"Kami sudah melakukan pembinaan. Dan, masyarakat juga bisa curiga bila sebuah produk tidak ada izin edar," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017