Surabaya (Antara Jatim) - Subdit IV Renata Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban anak di bawah umur dan menangkap Riwanto atau Wawan alias Bejo (40) warga Jombang, Jawa Timur.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno di Surabaya, Rabu mengatakan tersangka membawa empat korban, yakni FR (16), NR (15), IR (16) dan DH (16) dari Jombang ke Surabaya untuk dipekerjakan.

"Sesampainya di Surabaya, korban diajak di salah satu tempat hiburan malam di Wiyung Surabaya. Salah satu korban bernama FR dibawa ke salah satu hotel di kawasan Jalan Kencana Sari, Dukuh Pakis, Surabaya," ungkapnya.

Selain itu, sesampainya di hotel, korban FR ditawarkan ke lelaki hidung belang seharga Rp1 juta dengan sistem pembagian, Rp 800 ribu untuk korban. Sementara sisanya Rp 200 ribu diambil oleh tersangka Wawan.

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati korban bersama lelaki hidung belang di kamar nomor 110 hotel di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Setelah diinterogasi, petugas berhasil mengamankan tersangka Wawan yang tak jauh dari hotel tempat korban diperjual belikan," ujarnya.

Sementara untuk tiga korban lainnya, Hengky mengaku, korban lainnya masih berada di tempat karaoke. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, semua yang terlibat didalam kasus ini dibawa ke Mapolda Jatim dan dilakukan pendalaman.

Saat ditanya mengenai berapa lama menjalankan bisnis ini, tersangka Wawan mengaku baru satu kali ini.

"Tersangka mengakunya baru satu kali ini saja. Tapi kami akan melakukan pendalaman atas kasus jual beli anak dibawah umur ini. Dan akan menyelidiki apakah masih ada korban lain dari bisnis yang dijalankan tersangka," tegas Hengky.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta, ijazah MI 4 (empat) lembar, 3 (tiga) lembar tiket kereta api, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe 1260 warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka Wawan diganjar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman minimal 3 (tiga) tahun atau maksimal 15 tahun pidana penjara," ucap Hengky.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017