Banyuwangi (Antara Jatim) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi, Jawa Timur, memeriksa 20 demonstran yang menolak tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) dengan membawa gambar logo palu arit dalam spanduk yang dibentangkan saat mereka menggelar unjuk rasa, Selasa (4/4).

"Ini masih tahap penyelidikan, sehingga orang-orang yang terekam dalam video itu dimintai keterangan semua oleh penyidik hari ini," kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana di Banyuwangi, Senin.

Begitu tiba di Mapolres Banyuwangi, puluhan warga langsung memadati Balai Gesah Polres Banyuwangi yang berada di sisi timur Masjid Roudhotul Jannah. Perwakilan warga yang hendak menjalani pemeriksaan diberi arahan singkat oleh pengacarannya dengan dikawal anggota provos polisi.

Menurut AKP Dewa, status para terperiksa tersebut masih sebatas saksi atas munculnya gambar palu arit yang identik dengan lambang komunis dalam spanduk tuntutan para demonstran.

"Aparat tengah mendalami siapa aktor di balik gambar palu arit yang ada dalam spanduk demonstran tolak tambang yang kini bikin heboh," tuturnya.

Ia mengatakan penyidik Satreskrim telah memintai keterangan dua demonstran, yakni Andrean dan Trimanto, yang membentangkan dua spanduk bergambar palu arit, namun status keduanya juga diperiksa sebagai saksi. 

"Meski statusnya belum naik menjadi tersangka, dua demonstran itu dikenakan wajib lapor ke Polres Banyuwangi," katanya.

Selain meminta keterangan dari 22 demonstran, lanjut dua, penyidik juga sedang mencari keberadaan barang bukti spanduk demo yang bergambar logo palu arit karena barang bukti itu diduga disembunyikan oleh seseorang yang saat ini sedang diselidiki. 

"Apabila dugaan aparat kian kuat, oknum demonstran yang sengaja memunculkan gambar palu arit akan dijerat UU Nomor 27 Tahun 1999 perubahan dari KUHP tentang Ancaman Keamanan Negara," ujarnya.

Ia mengatakan tindakan tersebut hampir setara makar, namun kasus makar diatur dalam KUHP, sedangkan UU Nomor 27 Tahun 1999 merupakan "lex spesialis" dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, unjuk rasa yang digelar warga di depan Kantor Kecamatan Pesanggaran tersebut tidak mengantongi izin dari Polri, bahkan aparat justru mendapat laporan atas aksi massa itu sehari setelah kejadian.

"Kita ingin tahu kejadian sebenarnya di tempat kejadian perkara (TKP). Apakah dalam demo itu ada umpatan-umpatan atau penyampaian ideologi atau hanya demo soal tambang saja," ucap perwira pertama asal Gianyar, Bali.

Puluhan warga yang dimintai keterangan itu mayoritas berasal dari Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran memenuhi panggilan Polres Banyuwangi dengan didampingi kuasa hukumnya Amrullah SH.

"Demo tolak tambang warga di Desa Sumberagung tidak ada kaitannya dengan kegiatan komunis," kata kuasa hukum demonstran Amrullah SH.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017