Gresik (Antara Jatim) - Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berencana menerapkan parkir elektronik atau e-parkir di beberapa lokasi wilayah tersebut, yang tujuannya untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Arifin di Gresik, Senin mengatakan penerapan sistem parkir berbasis elektronik tersebut akan diujicobakan terlebih dahulu di beberapa titik, salah satunya di Jalan Samanhudi.

Namun demikin, Arifin mengaku rencana penerapan masih menunggu kajian mengenai penentuan titik-titik lokasi e-parkir, sebab penetapannya tidak bisa sembarangan. 

"Harus melalui kajian dengan mempertimbangkan potensi pendapatan retribusi parkir di pinggir jalan," katanya.

Selain itu, kata Arifin, pihaknya masih menunggu peraturan daerah sehingga belum berani menentukan lokasi atau melangkah lebih jauh, karena belum memiliki dasar hukum. 

"Sekarang perdanya belum ada, jadi masih menunggu perda, karena masih banyak ketentuan yang perlu diatur," katanya.

Ia berharap, dengan pemberlakuan e-parkir nanti pembayarannya secara otomatis dilakukan melalui mesin, dan tidak harus lewat juru parkir.

Ketua Komisi III DPRD Gresik Moh Syafi AM mengatakan pelaksanaan e-parkir tidak memerlukan perda baru, karena cukup mengacu perda sebelumnya yang telah diubah. 

“Ini kan bukan persoalan langganan dan tidak langganan, jadi tidak perlu perda lagi. Cukup dengan perda yang sudah ada, tapi aturan teknisnya harus dibuatkan," katanya.

Syafi mengaku, jika Dishub ngotot membutuhkan perda, maka permintaan anggaran pembelian mesin e-parkir yang sebelumnya diajukan perlu dipertanyakan. 

"Ketika masih butuh aturan baru, seharusnya tahun lalu tidak mengajukan anggaran terlebih dulu. Tetapi lebih mengutamakan perdanya," katanya.

Syafi mengatakan, anggaran pembelian alat diakui sudah ada, dan rencananya akan membeli antara tiga sampai empat mesin dengan sistem kerjanya cukup dengan menggunakan kartu elektronik.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017