Surabaya (Antara Jatim) - Pelaku dugaan pungutan liar (pungli) Pelindo III Surabaya, Firdiat Firman didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum Uli Sondang dari Kejaksaan Agung, Selasa mengatakan, selain pasal tindak pidana pencucian uang, perbuatan terdawa juga dijerat dengan pidana pemerasan  pasal 368 ayat 1 KUHP.

"Ini memang pidana umum, memang dari awal penyidikan ini pidana umum. Kami menerima berkas kemudian meneliti dan ini memang pidana umum dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan sepuluh tahun," katanya usai persidangan.

Selain itu pihaknya telah menyita beberapa barang buti di antaranya adalah rekening dan juga mobil sesuai dengan tahunnya.

"Kami tidak bisa langung menyita karena masih harus melihat tahun perbuatan. Sedangkan apartemen belum disita karena saat ini masih mengangsur," katanya.

Sementara itu, Hutabarat selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan kalau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ini tidak sesuai.

"Pada persidangan selanjutnya, kami akan langsung melakukan pembuktian," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono menunda sidang ini dan dilanjutkan pada pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pada Rabu 12 April dengan agenda pembuktian," katanya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea di Pelabuhan Tanjung Perak pada awal November 2016. Rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Pengembangan penyilidikan terhadap Augusto kemudian mengarah pada keterlibatan lima orang tersangka lainnya, yang tiga di antaranya merupakan petinggi PT Pelindo III.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017