Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) khususnya terkait penyuluhan hukum dan persoalan pertanahan.
     
 Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Selasa, mengatakan persoalan tanah di Surabaya cukup banyak dan rumit sehingga perlu bantuan dari kalangan perguruan tinggi.
     
 "Persoalan tersebut sebagian merupakan warisan masa lalu dan ada yang terjadi pada situasi sekarang," katanya.
     
 Menurut dia, Ubaya bersedia melakukan penyuluhan tentang hak waris, hak atas tanah dan bangunan dan sebagainya, karena di perkampungan tidak banyak yang mengetahui masalah itu.
     
 Adi mengatakan keterlibatan para pakar hukum Ubaya dalam memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat bisa dilakukan bersama dengan kalangan dewan saat reses, atau sebagai naraumber ketika DPRD menyusun rancangan peraturan daerah.
     
 "Karena selama ini kan yang sering terlibat dari Perguruan Tinggi Negeri. Nah, kebetulan Ubaya menawarkan itu, akan kita tindaklanjuti nanti," katanya.
     
 Ia mengaku bentuk kerja sama antara DPRD dengan Ubaya tidak hanya pada masalah hukum petanahan, namun juga masalah pemberdayaan perempuan dan lainnya.
     
 "Termasuk hasil penelitiannnya soal pelayanan publik atau lainnya," katanya.
     
 Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mendalami kerja sama ini dengan meminta persetujuan dari pimpinan DPRD Surabaya.
     
Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Ubaya Atik Krustiyati mengatakan tawaran ke DPRD Surabaya terkait penyuluhan masalah hukum tersebut merupakan bagian pengabdian masyarakat, selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
     
 "Kepeduliannya untuk memberikan pemahaman masalah pertanahan, disebabkan banyak kasus sengketa tanah di kota Pahlawan ini. Seringkali, sebidang lahan milik si A, tapi sertifikatnya si B," ujarnya.
     
 Atik mengatakan, untuk menyelesaikan kasus pertanahan memang tidak mudah, bergantung pada kasusnya karena harus dilihat dahulu pemetaannya, apa penyebabnya dan sebagainya.
     
 "Misalkan, harusnya hak pakai, tapi tanpa milik suatu instansi itu diklaim oleh warga menjadi miliknya," ujarnya.
     
 Ia menambahkan, seringkali masalah pertanahan terjadi karena tak ada kesesuaian antara ketentuan normatif dengan kenyataan yang ada. Untuk menuntaskannnya, selain aturan hukumnya harus jelas, juga membutuhkan sinergi aparat dan mental masyarakat.
     
 "Seringkali sudah diatasi tapi gak berjalan maksimal, makanya kita ingin berfikan kontrinbusi pemikiran, karena kita (ubaya) punya ahli pertanahan, waris dan sebagainya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017