Surabaya (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menghadirkan Bernardinus Selestinus Rareral selaku advokat yang mendampingi orang tua terdakwa untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan penyekapan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Berdinandus adalah advokat dari orang tua kedua terdakwa, yakni Tegoeh Agoes Jatono Slamet yang menangani masalah perdata berupa rumah dan bangunan antara orang tua terdakwa dengan adiknya yakni Adjie Chendra (pelapor).

Terungkap dalam persidangan, peristiwa pidana yang menjerat kakak beradik ini sebagai tersangka itu berawal dari adanya surat kuasa pengosongan dan penguasan fisik rumah dari ayah terdakwa ke ke Kantor Hukum Pasopati & Associates.

"Atas kuasa itulah, awalnya, kami menyampaikan somasi pelapor maupun yang menempati rumah tersebut," kata Bernardinus menjawab pertanyaan hakim Sigit Sutriono dalam persidangan.

Namun, lanjut Berdinandus, somasi yang dilayangkan tidak ada tanggapan, sehingga dia memiliki inisiatif untuk melakukan pengosongan dan penguasaan rumah dengan memasang banner dan menggembok rumah tersebut.

"Kami sudah lakukan komunikasi dengan anak pelapor yakni Amien Chendra dan dia tidak keberatan kami lakukan upaya pengosongan,"sambung Bernardinus.

Kendati demikian, Bernardinus menyangkal kalau penggembokan itu dilakukan atas  perentahnya dan dia menyebut penggembokan itu dilakukan terdakwa Hartono.

Tentunya, keterangan Bernardinus bertentangan dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa sebelumnya, yang tidak pernah melihat terdakwa Hartono maupun Widia melakukan penggembokan. 

"Seingat saya terdakwa Hartono yang menggembok pagarnya," kata Bernardinus.

Terpisah, Ucok Rolando Parulian Tamba, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, keterangan saksi Bernardinus semakin menguatkan posisi kliennya tidak bersalah.

Ucok menyebut, Benang merah dalam perkara ini akhirnya bisa diuraikannya. Pasalnya, selama fakta persidangan belum terungkap peristiwa pidana yang dilakukan kedua terdakwa, mengingat peristiwa pidana ini berawal dari masalah keperdataan dan tidak ada motif perampasan kemerdekaan yang dilakukan kedua kliennya.

"Yang ada pengosongan dan pengusaan fisik lahan rumah berdasrkan SHM Nomor 343 atas nama orang tua kedua terdakwa," kata Ucok usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014. 

Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017