Jember (Antara Jatim) - Tim Unit Resmob Kota Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap Mohammad Rohim (20) yang tega membakar istri sirinya Ulil Rubiyanti (20) dengan bahan bakar minyak jenis pertalite, sehingga korban menderita luka bakar yang cukup parah.

"Kami sudah menangkap tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka bakar dan motif kasus tersebut didasari rasa cemburu tersangka yang merupakan suami siri korban," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember, Minggu.

Mohammad Rohim menyiram kepala istri sirinya dengan BBM jenis pertalite saat korban sedang bekerja di salah satu rumah toko (Ruko) Jalan Mastrip pada Sabtu (1/4), sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember karena luka bakar yang cukup serius.

"Ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut yakni sejumlah rekan kerja korban yang juga membantu korban untuk memadamkan api yang membakar wajah dan tangannya, meskipun tersangka mengancam akan membakar ruangan ruko tersebut," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, perbuatan tersebut dilakukan karena cemburu terhadap korban yang diduga menjalin kasih dengan rekan korban di kantornya, sehingga ada perdebatan hingga nekat membakar korban.

"Beberapa barang bukti sudah diamankan yakni beberapa perabotan yang terbakar di tempat kejadian perkara, botol plastik yang digunakan untuk membawa BBM, korek api, dan pakaian tersangka yang juga ikut terbakar saat kejadian itu," katanya.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat dengan subsider 187 karena sengaja melakukan pembakaran, sehingga yang bersangkutan ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan kami juga akan menyelidiki kondisi kejiwaan tersangka yang nekat membakar istri sirinya itu," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kapolres Jember bersama istrinya mengunjungi korban di RSD dr Soebandi Jember untuk mengetahui kondisi Ulil Rubiyanti dan memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban penganiayaan berat tersebut.

Kondisi korban yang dibakar suaminya sendiri tersebut berangsur-angsur membaik, namun belum sepenuhnya normal karena luka bakar yang dialami korban mencapai 71 persen.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017