Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa angkutan laut karena dianggap menyebabkan biaya tinggi dan membebani rakyat.

"Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan harus merevisi PP 15/2016 itu karena dampak berantainya terhadap ekonomi sangat besar," ujarnya, Jumat.

Melalui siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, ia menjelaskan dalam peraturan tersebut pemerintah menambah 435 pos tarif PNBP baru sehingga jumlahnya mencapai 1.200 pos tarif serta menaikkan 482 pos tarif 100 persen, bahkan lebih.

Termasuk Beberapa pos tarif yang tidak ada layanannya juga wajib dibayar," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurut dia, jumlah pos tarif PNBP dalam PP itu sangat banyak dan terkesan mengada-ada sehingga akan berakibat biaya transportasi laut membengkak serta membebani logistik industri dan perdagangan dalam negeri sehingga membuat disparitas harga di luar Jawa menjadi semakin tinggi.

“Publik akan sulit membayar biaya transportasi yang tinggi, pelayaran juga tidak akan sanggup memberikan pelayanan yang baik. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa dan barang publik yang diangkut serta kelangsungan usaha pelayaran," ucapnya.

Politisi yang juga seorang pengusaha itu mengatakan industri pelayaran saat ini sedang lesu akibat merosotnya muatan kapal di tengah perlambatan ekonomi nasional dan global.

Informasi dari pelayaran, kata dia, sedikitnya 30 persen armada niaga nasional menganggur dan sebagian perusahaan sudah "gulung tikar".

"Pelayaran merupakan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi sehingga selayaknya diberikan insentif seperti pajak rendah, bunga murah dan subsidi," katanya.

Selain PNBP, pelayaran masih dibebani bermacam biaya, termasuk pajak tinggi yaitu 1,2 persen dari pendapatan (pajak final) dan biaya sertifikasi yang mahal dan tumpang tindih.

Aturan lain yang memberatkan, lanjut dia, adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017