Malang (Antara Jatim) - Sedikitnya 2.700 guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang menerima dana insentif masing-masing sebesar Rp500 ribu per bulan.
    
Kasi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Disdik Kota Malang Jianto di Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan anggaran untuk pencairan insentif ribuan GTT-PTT tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2017.
    
"Penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPJ)-nya dilakukan mulai Selasa (21/3) hingga Kamis (23/3). Jadwal hari ini (23/3)  untuk GTT-PTT SMP, PAUD dan TK. Untuk SD sudah selesai. Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK bukan lagi menjadi tanggungan pemkot, tapi Pemprov Jatim," katanya.     
    
Jianto menerangkan untuk mendapatkan insentif dari Pemkot Malang ini harus memenuhi persyaratan, di antaranya harus mengajar minimal selama dua tahun yang dibuktikan dengan surat tugas dan keterangan dari kepala sekolah setempat.
    
"Kalau berdasarkan penyampaikan awal secara lisan jumlah GTT-PTT di lingkungan Disdik Kota Malang sekitar 3.000 orang, namun setelah kami verifikasi lagi, hasilnya menyusut cukup signifikan, yakni menjadi 2.700 penerima," ucapnya.
    
Jianto menegaskan, saat ini baru penandatangan SPJ agar rampung terlebih dahulu, mengenai pencairan dana masih menunggu instruksi selanjutnya. "Cairnya kapan masih nunggu dan nanti langsung kami transfer ke rekening masing-masing penerima," urainya.
    
Ia mengemukakan insentif bagi GTT dan PTT yang ditandatangani SPJ-nya saat ini ada kenaikan sebesar Rp50.000 per orang per bulan, sehingga setiap tenaga honorer mendapat insentif sebesar Rp500.000 per bulan. Pada tahun lalu insentif tersebut masih sebesar Rp450.000 per bulan.
    
Menurut dia, dengan adanya pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ke Pemprov Jatim, dananya bisa dialihkan untuk meningkatkan nominal insentif bagi tenaga honorer di sekolah yang dikelola Pemkot Malang. Untuk pencairan tahap pertama diperkirakan pada April mendatang sekaligus rapelan untuk tiga bulan, selanjutnya akan dicairkan per bulan.
    
Hanya saja, lanjutnya, tidak semua GTT atau PTT mendapatkan insentif tersebut, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya masa kerja. Insentif ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja kurang dua tahun. Selain itu, juga harus lolos verifikasi.
    
Menyinggung GTT-PTT yang berhalangan hadir (sakit) untuk penandatanganan SPJ insentif tersebut, Jianto mengatakan akan didatangi di rumah yang bersangkutan. “Ini kan memakai uang negara. Jadi pertanggungjawabannya harus jelas, sehingga penandatanganan SPJ tidak boleh diwakilkan," paparnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017