Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggerebek industri rokok ilegel di Desa Jogosatru, milik E alias EB karena diduga melanggar aturan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Manang Soebeti di Sidoarjo, Rabu mengatakan penggerebakan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya industri rokok ilegal.

"Rumah berukuran delapan kali 15 meter ini diduga sebagai lokasi tempat produksi rokok ilegal," katanya.

Ia menjelaskan, dalam pengerebekan tersebut petugas kepolisian menangkap 27 karyawan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Di rumah tersebut hanya digunakan untuk pengepakan rokok ilegal yang bermerek Cartel," katanya.

Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti tiga karton rokok merek Cartel, sepuluh kardus rokok Cartel, tiga kardus yanag berisi ribuan batangan rokok yang belum dikemas, dan satu kardus rokok merek Grand Djati.

"Produksi rokok ilegal ini memalsukan merek seperti merek Carte dan Merek Grand Djati. Karena selain merek palsu tersangka juga menggunakan pita cukai palsu," katanya.

Ia menjelaskan, pabrik rokok ini sudah beroperasi sekitar satu tahun dan dalam sehari bisa memproduksi sebanyak delapan sampai sembilan kardus rokok, yang nilainya sampai Rp32 juta.

"Tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp5 milliar terhitung sejak mulai memproduksi rokok ilegal dan tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007, dan pasal 55 UU RI No.39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No.39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017