Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur beserta jajarannya menangani 229.010 pelanggaran lalu lintas (lalin) yang didominasi pelanggaran sepeda motor selama "Operasi Simpatik Semeru 2017" pada 1-21 Maret.
"Jumlahnya ada 195.761 pelanggaran roda dua. Pekerja swasta mendominasi dengan jumlah 135.843 pelanggaran. Sedangkan peringkat kedua adalah pelajar dengan jumlah 57.634 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Rabu.
Barung mengaku hasil Operasi Simpatik Semeru 2017 tersebut sangat memprihatinkan. Padahal menurutnya, operasi kali ini lebih mengedepankan tindakan simpatik seperti teguran guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dibanding dengan penindakan.
"Sangat jelas bahawa pada Operasi Simpatik Semeru 2017 kali ini lebih mengedepankan teguran simpatik guna menyadarkan pengguna jalan. Tapi nyatanya masih banyak jumlah pelanggaran yang kita jumpai," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk klasifikasi usia, antara usia 16-25 mendominasi pelanggaran dengan jumlah 76.934. Selanjutnya, terbanyak kedua ditempati pelanggar dengan usia antara 26-45, dengan jumlah total 68.949.
Menurut Barung, usia tersebut merupakan usia-usia pelajar. Pihaknya pun mengimbau kepada pelajar untuk sadar dalam berlalu lintas dan menaati tata tertib di jalan raya.
Selain itu, jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 1.108 kasus. Dengan klasifikasi korban mengalami luka ringan sebanyak 1.543 dan korban meninggal dunia sebanyak 152 orang.
"Jumlah korban meninggal dunia pada Operasi Simpatik Semeru 2017 sangatlah tinggi. Hanya dengan 20 hari pelaksanaannya, tercatat 152 orang meninggal dunia. Berati dalam satu harinya katakanlah ada 1 sampai 7 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ini lebih dahsyat daripada kematian di perang mana pun," tutur Barung.
Untuk itu, dia mengatakan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Peraturan dan tata tertib lalu lintas harus ditaati dan dipahami, bukan malah dikesampingkan untuk dilanggar.
Sementara untuk usia pelajar, Barung berpesan agar mereka lebih sadar dan menaati rambu-rambu lalu lintas maupun peraturan lalu lintas.
"Kuncinya adalah kesadaran berlalu lintas dan menaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas," kata Barung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Jumlahnya ada 195.761 pelanggaran roda dua. Pekerja swasta mendominasi dengan jumlah 135.843 pelanggaran. Sedangkan peringkat kedua adalah pelajar dengan jumlah 57.634 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Rabu.
Barung mengaku hasil Operasi Simpatik Semeru 2017 tersebut sangat memprihatinkan. Padahal menurutnya, operasi kali ini lebih mengedepankan tindakan simpatik seperti teguran guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dibanding dengan penindakan.
"Sangat jelas bahawa pada Operasi Simpatik Semeru 2017 kali ini lebih mengedepankan teguran simpatik guna menyadarkan pengguna jalan. Tapi nyatanya masih banyak jumlah pelanggaran yang kita jumpai," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk klasifikasi usia, antara usia 16-25 mendominasi pelanggaran dengan jumlah 76.934. Selanjutnya, terbanyak kedua ditempati pelanggar dengan usia antara 26-45, dengan jumlah total 68.949.
Menurut Barung, usia tersebut merupakan usia-usia pelajar. Pihaknya pun mengimbau kepada pelajar untuk sadar dalam berlalu lintas dan menaati tata tertib di jalan raya.
Selain itu, jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 1.108 kasus. Dengan klasifikasi korban mengalami luka ringan sebanyak 1.543 dan korban meninggal dunia sebanyak 152 orang.
"Jumlah korban meninggal dunia pada Operasi Simpatik Semeru 2017 sangatlah tinggi. Hanya dengan 20 hari pelaksanaannya, tercatat 152 orang meninggal dunia. Berati dalam satu harinya katakanlah ada 1 sampai 7 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ini lebih dahsyat daripada kematian di perang mana pun," tutur Barung.
Untuk itu, dia mengatakan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Peraturan dan tata tertib lalu lintas harus ditaati dan dipahami, bukan malah dikesampingkan untuk dilanggar.
Sementara untuk usia pelajar, Barung berpesan agar mereka lebih sadar dan menaati rambu-rambu lalu lintas maupun peraturan lalu lintas.
"Kuncinya adalah kesadaran berlalu lintas dan menaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas," kata Barung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017