Bangkalan (Antara Jatim) - Kapolres Bangkalan, Jawa Timur, AKBP Anissulah M Ridha, menyatakan akan memproses secara pidana oknum warga yang terbukti menyebarkan berita bohong di media sosial.
    
"Sebab dampak dari penyebaran berita bohong itu sangat luar biasa dan meresahkan masyarakat," kata Anissullah M Ridha di Bangkalan, Rabu.
     
Kapolres menjelaskan, oknum masyarakat yang terbukti menyebarkan berita bohong bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    
Polres Bangkalan kini juga mengeluarkan maklumat yang berisi empat poin guna menciptakan suasana kondusif terkait kasus penculikan anak yang viral beredar di media sosial.
    
Keempat poin maklumat itu menyebutkan bahwa 1), isu yang berkembang di wilayah hukum Polres Bangkalan tentang maraknya penculikan anak merupakan berita palsu atau berita bohong yang dengan sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk membuat keresahan kepada masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangkalan.
    
Dua, kepolisian Resort Bangkalan bekerja sama dengan tiga pilar, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan patroli dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban.
     
Pada poin ketiga, Polres Bangkalan memgimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi isu-isu yang tidak benar sehingga berakibat pada tindakan / pelanggaran hukum atau main hakim sendiri yang dapat dikenakan Pasal 170 atau 338 KUHP, Pasal 328 s/d 332 KUHP ( Pelaku Penculikan ), Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 310 KUHP ( Pencemaran Nama Baik ).
     
Sedangkan pada poin keempat maklumat itu menyebutkan, bahwa Kepolisian Resort Bangkalan akan menindak tegas kepada pelaku penyebar informasi bohong melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan yang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Bangkalan.
     
"Ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE," katanya menegaskan.
    
Maklumat Kapolres Bangkalan yang ditanda tangani langsung oleh AKBP Anissullah M Ridha ini dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 2017.
     
"Maklumat ini sengaja kami keluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini," ucap Kapolres. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017