Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta taksi berbasis dalam jaringan (daring) atau "online" mentaati Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 yang telah direvisi.

Ditemui usai "video conference" dengan pihak terkait guna membahas permasalahan taksi daring di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa, Soekarwo mengatakan revisi Permen tersebut sudah mengakomodasi keperluan taksi daring yang sebelumnya tidak masuk dalam regulasi sehingga dia minta taksi daring untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Intinya peraturan ini menempatkan taksi daring yang tidak punya trayek tersebut untuk jangan sampai merugikan taksi konvensional yang sudah punya trayek," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini.

Sementara terkait pengaturan tarif bawah dan atas, Pakde menjelaskan, caranya yakni taksi daring harus didaftarkan, berbadan hukum, aplikasinya harus dikontrol dan mengantongi izin dari Menkominfo. Menurutnya, regulasi itulah yang nantinya menata keseimbangan atau bisa menumbuhkan rasa keadilan.

"Ikuti aturan yang tertib dan diatur oleh negara. Maka Permen No> 32 Tahun 2016 harus ditata kembali," kata dia.

Terkait standarisasi tarif atas dan bawah taksi kovensional dan taksi daring, Gubernur mengaku masih perlu membicarakan hal tersebut bersama Wali Kota Surabaya, Dinas Perhubungan dan para pihak terkait di Jatim.

Dia juga meminta pemerintah untuk melindungi angkutan maupun taksi yang tertib aturan.

"Kita minta pendelegasian tentang aplikasi oleh Menkominfo terhadap provinsi. Dalam artian, hanya taksi yang sudah berizin saja yang boleh beroperasional. Kami bersama stakeholder akan menegakkan peraturan perundang-undangan. Seperti kata-kata wartawan, bahwa demokrasi harus berbanding lurus dengan 'law enforcement'," ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Polri dalam hal ini harus membantu pengamanan akan konsekuensi atau dampak sosial dari kebijakan terkait regulasi taksi daring tersebut.

"Dampak yang nanti akan timbul ini akan mendapat pengamanan dari Polisi, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan semua "stakeholder' (pemangku kepentingan) yang ada," ucapnya.

Dikatakan Barung, tatap muka yang dilakukan Gubernur Jatim, Kapolrestabes Surabaya dengan perwakilan pekerja transportasi konvensional, mendapat apresiasi oleh Kapolri dan Menteri Perhubungan.

Dia menjelaskan, dalam video confrence, Kapolri mengatakan, apa yang dilakukan Jatim merupakan langkah maju untuk mengantisipasi dampak-dampak sosial. Terlebih dampak aksi yang terjadi di Jawa Barat, Kapolri tidak membenarkan hal itu terjadi.

"Kita tidak ingin dampak dari protes keras taksi daring ini berimplikasi terhadap masyarakat. Kalau mereka (sopir angkot) mogok, siapa yang dirugikan, kan masyarakat juga," ujarnya.

Sementara menyoal pengamanan, Barung menegaskan, Polda Jatim mengantisipasi hal itu dengan cara-cara persuasif. Pihaknya yakin Jatim aman dan masyarakatnya kondusif. "Secara nasional, Jatim adalah barometer keamanan dan percontohan. Saya yakin tidak ada aksi sweeping maupun anarkis. Tentunya dengan melakukan pendekatan secara persuasif," tuturnya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017