Surabaya (Antara Jatim) - Banyak warga Kota Surabaya mulai memanfaatkan pelayanan kependudukan berbasis teknologi informasi atau dalam jaringan (daring) berupa e-Lampid yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
     
 "E-Lampid ini sudah mengalami pengembangan. Bila dulunya hanya melayani empat layanan kependudukan, kini sudah enam pelayanan. Aplikasi ini juga sudah diadopsi oleh Pemkot Jayapura," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo di Surabaya, Senin.
      
Menurut dia, e-Lampid mulai direspons positif oleh warga Kota Surabaya terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan pelayanan daring kependudukan, e-Lampid. 
     
Sejak digagas 2015 silam hingga kini, e-Lampid yang merupakan aplikasi untuk memudahkan warga mengurus enam layanan kependudukan, telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu warga Surabaya. 
     
Enam layanan kependudukan yang bisa diurus secara daring melalui e-Lampid yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah datang, serta surat keterangan pindah keluar. 
     
Data yang ada di Dispendukcapil Kota Surabaya, untuk permohonan pengurusan akta kelahiran secara daring melalui e-Lampid, sejak 2015 hingga awal 2017 ini sudah mencapai 80.401. 
     
Rinciannya, tahun 2015 sebanyak 30.256, lalu tahun 2016 naik menjadi 37.629. Lalu, di tahun 2017 ini sudah ada 12 516 pengurusan akta kelahiran. Sedangkan untuk pengurusan akta kematian, sejak 2015 hingga kini ada 10.650 pengurusan. Dari jumlah 8.404 pada 2015, lalu 2.189 pada 2016 dan di tahun 2017 ini sudah ada 57 pengurusan akta kematian.    
     
Sementara untuk permohonan pindah keluar, dari 2015 hingga awal 2017 ini total ada 21.355 permohonan. Adapun untuk permohonan pindah datang, di tahun 2017 ini sudah ada 2.250 permohonan. Lalu untuk permohonan pencatatan perkawinan mencapai 4.183 dan permohonan pencatatan perceraian mencapai 149 jumlah pemohon. 
     
 "Pelayanan kependudukan secara daring ini tujuannya untuk lebih memudahkan masyarakat. Seperti proses pendaftaran dan pengumpulan dokumen kelengkapan pengurusan akta kelahiran, akta kematian, cukup berhenti di kelurahan. Lalu untuk surat keterangan pindah datang dan pindah keluar, cukup berhenti di kecamatan. Jadi tidak perlu ke kantor Dispendukcapil," kata Suharto Wardoyo. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017