Bondowoso (Antara Jatim) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bondowoso Haeriyah Yuliati mengemukakan masih menunggu surat edaran dari Dewan Pers terkait perusahaan media (pers) yang terverifikasi sebagai dasar kerja sama Pemkab dan media.
"Surat edaran itu penting sebagai dasar kerja sama publikasi (advertorial) antara pemerintah kabupaten dengan perusahaan media. Dan sejauh ini kami masih menunggu surat edaran tersebut dari Dewan Pers, media yang sudah terverifikasi yang nantinya akan kami jadikan acuan untuk melakukan kerja sama," katanya di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis.
Menurutnya, sembari menunggu keputusan atau surat edaran dari Dewan Pers pemerintah kabupaten setempat akan melakukan kerja sama dengan perusahaan media menggunakan cara kerja sama yang lama, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pola kerja sama Pemkab dan media, katanya, selama ini dilakukan dengan cara mengacu pada peraturan yang lama, yaitu bagi perusahaan media yang berbentuk PT dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau berbadan hukum.
"Kami justru bersyukur ketika Dewan Pers nantinya benar-benar menerapkan sesuai kesepakatan Piagam Palembang tahun 2010 terkait verifikasi terhadap perusahaan pers," ucapnya.
Catatan Diskominfo Bondowoso, lanjut dia, pada tahun sebelumnya (2016) tercatat ada sekitar 40 perusahaan media cetak, online maupun elektronik yang sudah bekerja sama dengan Pemkab setempat dan berlanjut pada 2017.
"Untuk SK kegiatan kerja sama dalam bentuk advertorial baru turun bulan ini sehingga pengajuan kerja sama dengan pihak media masih dalam proses dan akan tetapi kemungkinan besar kerja sama masih dengan perusahaan media tahun sebelumnya," tuturnya.
Ia berharap kepada Dewan Pers untuk segera mengeluarkan nama perusahaan media yang tterverifikasi. Sehingga pemerintah daerah memiliki acuan jelas untuk kerja sama dengan perusahaan media. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Surat edaran itu penting sebagai dasar kerja sama publikasi (advertorial) antara pemerintah kabupaten dengan perusahaan media. Dan sejauh ini kami masih menunggu surat edaran tersebut dari Dewan Pers, media yang sudah terverifikasi yang nantinya akan kami jadikan acuan untuk melakukan kerja sama," katanya di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis.
Menurutnya, sembari menunggu keputusan atau surat edaran dari Dewan Pers pemerintah kabupaten setempat akan melakukan kerja sama dengan perusahaan media menggunakan cara kerja sama yang lama, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pola kerja sama Pemkab dan media, katanya, selama ini dilakukan dengan cara mengacu pada peraturan yang lama, yaitu bagi perusahaan media yang berbentuk PT dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau berbadan hukum.
"Kami justru bersyukur ketika Dewan Pers nantinya benar-benar menerapkan sesuai kesepakatan Piagam Palembang tahun 2010 terkait verifikasi terhadap perusahaan pers," ucapnya.
Catatan Diskominfo Bondowoso, lanjut dia, pada tahun sebelumnya (2016) tercatat ada sekitar 40 perusahaan media cetak, online maupun elektronik yang sudah bekerja sama dengan Pemkab setempat dan berlanjut pada 2017.
"Untuk SK kegiatan kerja sama dalam bentuk advertorial baru turun bulan ini sehingga pengajuan kerja sama dengan pihak media masih dalam proses dan akan tetapi kemungkinan besar kerja sama masih dengan perusahaan media tahun sebelumnya," tuturnya.
Ia berharap kepada Dewan Pers untuk segera mengeluarkan nama perusahaan media yang tterverifikasi. Sehingga pemerintah daerah memiliki acuan jelas untuk kerja sama dengan perusahaan media. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017