Jember (Antara Jatim) - Sebanyak empat orang terluka dari belasan penumpang pikap yang merupakan buruh gudang tembakau karena tertabrak KA Probowangi di pintu perlintasan Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jemer, Jawa Timur, Rabu sore.
"Ada empat orang yang terluka yakni Rohasi (49), Sumiati (55), Uma Sise (40) dan June (40) yang merupakan warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari," kata salah seorang kerabat korban Hafidi Kholis kepada sejumlah wartawan di Jember.
Menurutnya belasan pekerja gudang yang menggunakan kendaraan pikap tersebut setiap hari melintasi pintu perlintasan ke arah objek wisata Rembangan dan saat itu palang pintu perlintasan terlambat menutup.
"Kendaraan yang ditumpangi belasan pekerja gudang tembakau itu melewati pintu perlintasan dan saat bersamaan ada KA Probowangi yang lewat, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan hingga menyebabkan semua penumpang melompat untuk menyelamatkan diri," tuturnya.
Ia mengatakan kendaraan pikap tersebut sempat terseret KA Probowangi beberapa meter, sehingga ada empat penumpang yang mengalami luka ringan dan lainnya berhasil melompat untuk menyelamatkan diri.
"Empat korban luka dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember untuk mendapatkan perawatan, namun semua penumpang pikap mengalami shok akibat kejadian tersebut dan kondisi kendaraan yang mereka tumpangi rusak berat," ujarnya.
Sementara Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember Luqman Arif mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masinis KA Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya yang berhenti luar biasa di kilometer 201 + 6/7 di petak jalan Arjasa-Jember karena tertemper pikap.
"Lokasi terjadinya kecelakaan itu berada di perlintasan yang tidak berizin, sehingga PT KAI mengimbau kepada instansi pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian yang menyebutkan perlintasan kereta yang tidak berizin supaya ditutup," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan kereta, supaya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada karena kejadian kecelakaan di perlintasan biasanya berawal pada pelanggaran rambu-rambu lalu lintas oleh pengendara di jalan.
Data di Daop 9 Jember tercatat jumlah kecelakaan di pintu perlintasan dan rel sepanjang wilayah kerjanya mulai Kabupaten Banyuwangi hingga Pasuruan sebanyak 10 kasus sejak Januari hingga Maret 2017.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017