Situbondo (Antara Jatim) - Kepala Kantor Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Cabang Jember Belly Seftiar mengemukakan bahwa sejak 2016 tercatat sebanyak dua nelayan di Kabupaten Situbondo melakukan klaim asuransi.

"Masing-masing dua nelayan ini diantaranya adalah almarhum Supandi warga Dusun Pesisir Tengah, RT 04/ RW 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan dan almarhum Supriyanto warga Dusun Karangsari, RT 03/ RW 04, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan," katanya saat mendatangi acara sosialisasi program Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Nelayan di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Menurutnya, kedua nelayan tersebut meninggal dunia bukan kecelakaan kerja yang terjadi laut, sehingga keluarga nelayan yang melakukan klaim asuransi ini menerima santunan dari asuransi masing-masing sebesar Rp160 juta dengan total Rp320 juta.

Jika dua nelayan tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan di laut saat mencari tangkapan ikan, katanya, PT Asuransi Jasindo (Persero) akan mengeluarkan atau memberikan santunan sebesar Rp200 juta per orang.

"Asuransi nelayan ini adalah program dari pemerintah Pusat sehingga biaya premi sebesar Rp175.000 per tahun, pada tahun pertama (2016) gratis atau pemerintah yang menanggung. Tetapi di tahun kedua dan selanjutnya para nelayan harus membayar preminya," ujarnya.

Kepala Kantor Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Cabang Jember membawahi Situbondo itu mengatakan, pertanggungan asuransi nelayan ini meliputi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat tetap serta juga biaya pengobatan di rumah sakit.

"Kalau biaya pengobatan untuk nelayan yang dirawat di rumah sakit asuransi mengeluarkan biaya sebesar sekitar Rp20 juta. Sedangkan ketika mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap mendapatkan sekitar Rp100 juta dan yang terkecil contohnya cacat tetap pada kuping yakni 5 persen dari Rp100 juta," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017