Sampang (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur kini mengajukan usulan memecat status kepegawaian mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat Singgih Bektiono sebagai pegawai negeri sipil karena tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tebu senilai Rp27 miliar.

"Usulan pemecatan sementara Singgih dari PNS ini bersifat sementara karena mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966," kata Kepala Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Sampang Suyono di Sampang, Senin.

Suyono menuturkan, Surat Keputusan tentang Pemberhentian Sementara itu sudah diajukan ke Bupati Sampang KH Fannan Hasib dan tinggal menunggu tanda tangan yang bersangkutan.

"Jika sudah keluar maka PNS itu resmi diberhentikan sementara dari jabatan. Saat ini masih dalam proses dan kemungkinan dalam beberapa hari kedepan sudah ditanda tangani," katanya, menjelaskan.

Suyono menjelaskan, sebelum SK dikeluarkan, pihaknya sudah mempersiapkan seluruh berkas adminstrasi, termasuk surat penetapan tersangka dan penahanan dari kejaksaan terhadap Singgih Bektiono.

"Pemberhentian sementara ini bukan sanksi, ini untuk kebutuhan peradilan, kalau sanksi akan diberlakukan setelah ada putusan dari pengadilan," katanya.

Selain itu, lanjut Suyono, terkait status Singgih yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, semua tugas dan tanggungjawab sudah dilimpahkan kepada pelaksana harian (Plt). 

Sehingga, sudah tidak ada persoalan dan kendala lagi meski saat ini kepala dinasnya sudah ditahan oleh kejaksaaan.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Sampang Singgih Bektiono disangka terlibat kasus dugaan korupsi program perluasan tebu senilai Rp27 miliar tahun 2013. 

Pada saat itu yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Kepala Dinas dan statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

Pada fakta persidangan "SB" sapaan karib Singgih Bektiono itu, disebut-sebut juga berperan aktif dalam kasus tebu tersebut dan memberi peluang bagi beberapa pihak terjadinya kasus korupsi, termasuk rekanan mitra Dishutbun Pemkab Sampang yang juga telah diproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017