Surabaya (Antara Jatim) - Importir permen dot PT Petrona Inti Chemindo menyomasi Pemerintah Kota Surabaya agar segera meminta maaf sekaligus merehabilitasi nama baiknya karena tindakan Satpol PP yang melakukan razia permen dot yang diduga mengandung narkoba, namun hasil laboratorium BPOM menyatakan negatif.    
     
"Jika dalam kurun waktu 14 hari dari sekarang pihak Pemkot tidak mempunyai etikat baik, maka kami telah menyiapkan langkah hukum berikutnya," kata kuasa hukum importir permen dot Prihadi Saputra saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Senin.
     
Dalam konferensi pers itu dihadiri oleh perwakilan kepolisian, sedangkan Pemkot Surabaya yang turut diundang tidak ikut menghadiri.
     
Menurut dia, PT Petrona Inti Chemindo memberikan batas waktu 14 hari kepada Pemkot Surabaya untuk memenuhi tuntutan itu, kalau tidak, kliennya sudah menyiapkan langkah hukum berikutnya. Selain itu, lanjut dia, pihaknya menuntut untuk dilakukan pemulihan nama baik melalui media.
     
Ia mengatakan produk yang diimpor oleh kliennya ini aman karena sudah dilakukan dua tahap pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengujian pertama, permen telah lolos uji empat taraf parameter.
      
Sementara pada pengujian kedua, lanjut dia, permen telah lolos uji 16 taraf parameter. Untuk itu, ia berharap masyarakat tidak khawatir dengan permen dot ini.
      
Kasi Layanan Informasi Konsumen BPOM Kota Surabaya Lindawati sebelumnya menyatakan ada empat parameter untuk menguji permen dot yang diduga mengandung narkoba. Empat parameter meliputi uji narkotika, priskotropika, formalin dan rhodamin B.
     
Menurut dia, pihaknya telah selesai melakukan pengujian pada Rabu (8/3). "Permen itu juga sudah terdaftar izin edar. Permen itu legal, dan hasil ujinya negatif," katanya.
      
Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di BPOM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari China. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017