Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menangkap buronan kasus dugaan korupsi senilai Rp27 miliar pada program pengembangan dana tebu tahun 2013.

"Tersangka bernisial AB (35) Ketua Koperasi Serba Usaha di Kabupaten Sampang," kata Humas Kejari Sampang Joko Suharyanto per telepon, Jumat malam.

Ia menjelaskan AB sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sampang terkait kasus itu, karena beberapa dipangil tim penyidik yang bersangkutan mengabaikan panggilan, bahkan sempat menghilang dari kediamannya.

"Dia ini hampir 2 tahunan menjadi buronan kami, dan baru dua hari lalu yang bersangkutan ditangkap di Sampit, Kalimantan," terang Suharyanto.

Pria asal Lampung yang juga Kasi Intel Kejari Sampang ini lebih lanjut menjelaskan, pada Februari 2017 ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhi hukuman perkara AB dengan vonis 12 tahun penjara.

Tersangka tiba di Kejari Sampang, Kamis (9/3/2017) malam. AB  ditangkap disampit, kemudian yang bersangkutan dibawa ke Sampang dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor lambung SJ 239.

Proses penangkapan tersangka mendapat pengawalan ketat dan langsung dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa, Kasi Intel Joko Suharyanto, Budi Darmawan dan Anton Zulkarnaen sebagai JPU serta petugas Polres Sampang.

Sesampaikan di kantor Kejari Sampang tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA dengan mengggunakan mobil bernomor polisi M 532 P berwarna hitam.

Saat ini, tersangka yang telah berstatus sebagai terpidana itu asal Desa Rabiyan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, itu sudah berada di Rutan Sampang untuk menjalani hukuman.

Kasus korupsi pengembangan dana tebu 2013 tersebut juga menyerat empat tersangka lainnya, masing-masing Edi Junaidi, Gada Rahmatullah, Syaikhul.

Terbaru ialah mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang Singgih Bektiono. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017