Jember (Antarajatim) - Kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
tidak memengaruhi pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam melayani perekaman
data KTP elektronik.
"Sejauh ini tidak ada pengaruhnya karena kasus KTP elektronik itu terjadi di pusat dan tidak ada kaitannya dengan daerah," kata Kepala Dispendukcapil Jember Arif Tjahyono di Jember, Jumat.
Menurutnya, proses perekaman data KTP elektronik tetap dilakukan secara maksimal, meskipun blangko KTP elektronik sudah habis dan hingga kini belum tersedia blangko dari pemerintah pusat.
"Secara tidak langsung kemungkinan proses hukum itu memengaruhi pengadaan blangko di pusat karena hingga kini kami masih belum mendapatkan blangko KTP elektronik yang sudah habis sejak Oktober 2016," tuturnya.
Ia mengatakan blangko KTP elektronik di Dispendukcapil Jember sudah habis sejak 1 Oktober 2016 dan hingga kini masih belum ada blangko tersebut, namun petugas tetap memberikan pelayanan kepada warga yang akan melakukan perekaman data dan memberikan surat keterangan sementara pengganti KTP elektronik.
"Meskipun blangko KTP elektronik habis, kami tetap memberikan pelayanan perekaman data kepada warga yang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik, sehingga mereka akan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP elektronik," katanya.
Arif menjelaskan pihak Dispendukcapil Jember terus menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik karena surat keterangan itu bisa digunakan sama dengan KTP yakni untuk keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan.
"Mudah-mudahan proses lelang pengadaan KTP elektronik di pusat bisa selesai tanpa terpengaruh proses hukum pengadaan KTP elektronik itu, sehingga di daerah bisa segera menerima blangko KTP elektronik yang sudah kosong selama beberapa bulan," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik tidak mengganggu proses perekaman data kependudukan yang sedang dilakukan.
"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/3).
Ia berharap proses lelang dapat selesai pada bulan Maret 2017, agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah. (*)
"Sejauh ini tidak ada pengaruhnya karena kasus KTP elektronik itu terjadi di pusat dan tidak ada kaitannya dengan daerah," kata Kepala Dispendukcapil Jember Arif Tjahyono di Jember, Jumat.
Menurutnya, proses perekaman data KTP elektronik tetap dilakukan secara maksimal, meskipun blangko KTP elektronik sudah habis dan hingga kini belum tersedia blangko dari pemerintah pusat.
"Secara tidak langsung kemungkinan proses hukum itu memengaruhi pengadaan blangko di pusat karena hingga kini kami masih belum mendapatkan blangko KTP elektronik yang sudah habis sejak Oktober 2016," tuturnya.
Ia mengatakan blangko KTP elektronik di Dispendukcapil Jember sudah habis sejak 1 Oktober 2016 dan hingga kini masih belum ada blangko tersebut, namun petugas tetap memberikan pelayanan kepada warga yang akan melakukan perekaman data dan memberikan surat keterangan sementara pengganti KTP elektronik.
"Meskipun blangko KTP elektronik habis, kami tetap memberikan pelayanan perekaman data kepada warga yang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik, sehingga mereka akan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP elektronik," katanya.
Arif menjelaskan pihak Dispendukcapil Jember terus menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik karena surat keterangan itu bisa digunakan sama dengan KTP yakni untuk keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan.
"Mudah-mudahan proses lelang pengadaan KTP elektronik di pusat bisa selesai tanpa terpengaruh proses hukum pengadaan KTP elektronik itu, sehingga di daerah bisa segera menerima blangko KTP elektronik yang sudah kosong selama beberapa bulan," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik tidak mengganggu proses perekaman data kependudukan yang sedang dilakukan.
"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/3).
Ia berharap proses lelang dapat selesai pada bulan Maret 2017, agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017