Malang, (Antara Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang terus berinovasi untuk mempermudah para wajib pajak (WP) di kota itu dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, salah satunya dengan cara transfer melalui rekening bank.
   
Kepala BP2D Kota Malang, Jawa Timur Ade Herawanto di Malang, Selasa mengatakan kemudahan pembayaran pajak melalui transfer rekening bank itu untuk mengakomodiasi para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan, serta aktivitas lainnya.
   
"Agar para WP ini tetap dapat melaporkan dan memuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu tanpa mengganggu aktivitasnya, sekarang WP bisa membayar lewat transfer di Bank Jatim sebagai bank pengelola kas daerah," ujarnya.
   
Ade menerangkan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang Nomor 43 Tahun 2011 yang diubah dengan Perwal No 25 Th 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, pada hari ini (Selasa,7/3) dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim terkait kesepakatan kerja sama pembukaan rekening pajak daerah tersebut.
   
Ada tujuh jenis pajak daerah yang nantinya dapat dibayarkan melalui rekening Bank Jatim meliputi, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan.
   
Selain menandatangani MoU dengan Bank Jatim, Pemkot juga menandatangani MoU dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selama ini, kedua belah pihak memang sudah bersinergi dalam hal pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
   
Diberlakukannya sistem transfer tersebut kian melengkapi berbagai fasilitas pembayaran maupun pelaporan yang selama ini sudah dijalankan BP2D, bahkan sejak masih bernama Dispenda, misalnya e-tax atau pajak "online'.
   
Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt.
   
WP bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.
   
"Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi alasan WP tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar," tambah Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Y.
   
Sementara itu, Wali Kota Malang Moch Anton mengatakan inovasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya BP2D dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Hal ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh SKPD lainnya," ucapnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017