Nunukan, (Antara) - Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah menjalani hukumannya di pusat tahanan sementara (PTS) di seluruh Negeri Sabah batal dipulangkan (deportasi) karena pemerintah Kerajaan Malaysia kesulitan dana.

Konsul Jenderal RI Kota KInabalu Negeri Sabah, Malaysia, Ahmad DH Irfan melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI, Hadi Syarifuddin melalui pesan singkatnya, Selasa membenarkan, pemulangan TKI yang telah menjalani hukuman ditunda pemulangannya sejak awal 2017.

Ia mengaku, mendapatkan informasi penundaan itu terjadi akibat dari belum adanya kesepahaman antara pemerintah Negeri Sabah dengan pengelola Pelabuhan Tawau soal biaya masuk dan biaya tiket kapal menuju Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Malaysia tidak punya biaya untuk memulangkan TKI yang sudah menjalani hukuman. Makanya sampai sekarang belum ada kepastian waktu pemulangan pertama 2017," ucap Hadi Syarifuddin.

Berdasarkan informasi dari pemerintah Negeri Sabah, kata dia, ada permasalahan kontrak pemulangan TKI ilegal dengan biaya yang harus dikeluarkan saat ini.

Sekaitan dengan permasalahan tersebut, pemerintah negara itu terus bernegosiasi dengan pengelola Pelabuhan Tawau agar ribuan TKI yang menyesaki seluruh PTS dapat dideportasi secepatnya.

Sebenarnya jumlah TKI ilegal yang siap dideportasi pada awal 2017 sebanyak 250 orang yang berasal dari PTS Kemanis Papar dan Menggatal Kota Kinabalu 175 orang ditambah dari PTS Sibuga Sandakan sebanyak 70 orang lebih.

Namun, ditunda pemulangannya karena belum ada kesepakatan biaya transportasi dan biaya masuk pelabuhan antara pemerintah Negeri Sabah dengan pengelola Pelabuhan Tawau.

KJRI Kota Kinabalu terus memantau kondisi TKI yang sedang menjalani hukuman di PTS-PTS sebelum dideportasi ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.(*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017