Bagi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya Jamhadi, Kota Surabaya sebagai kota perdagangan dan jasa sudah saatnya memiliki Perda Ekonomi Kreatif  untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan kesejehteraan masyarakat setempat.
     
Hal ini, katanya, bukan tanpa alasan karena Perda tersebut dibutuhkan oleh para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Bahkan hal ini pernah disampaikan langsung kepada  Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih beberapa waktu lalu.
     
Jamhadi juga mengusulkan agar Dinas Perdagangan dan Kadin Surabaya membuat program Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas persoalan perekonomian di Surabaya. "Ini penting untuk mewujudkan keinginan adanya perda ekonomi kreatif tersebut," ucapnya.
     
Tentunya, hasil dari FGD tersebut bisa diajukan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar dibuatkan kebijakan yang mengarah ke kesejahteraan masyarakat dan dunia industri. Ia mengatakan salah satu upaya meningkatkan perekonomian di Kota Surabaya adalah melalui sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. 
     
"Pemkot Surabaya dan Kadin bersama-bersama mensinergikan program perekonomian, demi meningkatkan kesejahtaraan masyarakat," kata CEO Tata Bumi Raya Group (TBR).
     
Dari catatan Kadin Surabaya, kontribusi industri kreatif terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Surabaya hanya 5,71% dari PDRB Kota Surabaya sebesar 300 triliun rupiah pada tahun 2015. Padahal, jika dikelola dengan serius dan didukung oleh pemerintah secara maksimal, maka kontribusi industri kreatif ini bisa bertambah besar.
     
Selain itu, lanjut dia, Kadin bersama dengan Surabaya Creative City Forum (SCCF) dan stakeholder lainnya mengajukan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif untuk Surabaya dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
      
"Kreatif tidak harus berusia muda. Semua usia bisa kreatif asal bisa menyampaikan gagasan kreatif dan melaksanakannya," katanya.
     
Untuk itu pasal-pasal dalam Raperda yang diajukan Kadin bersama SCCF diperlukan dukungan yang lebih nyata dari quatro helix dengan konten pasal-pasal di antaranya insan kreatif perorangan maupun kelompok tertentu utamanya start up, diberikan kemudahan seluas-luasnya untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah termasuk infrastrukturnya (BLK, Gedung Theater, Balai Budaya). Apabila dimungkinkan penggunaannya secara cuma-cuma karena mendapatkan APBD.
     
Memberi dukungan dalam merealisasikan ide kreatif menjadi bisnis dan industri kreatif. Dalam hal ini melibatkan sistim kemitraan perusahaan besar dengan pemula atau start up melalui pemberdayaan CSR. Selain CSR, kemungkinan mendapat dukungan dana murah dari Ventura Capital, KUR (Kredit Usaha Rakyat).
     
Memberikan dukungan bagi insan kreatif start up dalam mempromosikan ide-idenya, mendapatkan perlindungan hak atas kekayaan intelektualnya (HAKI). Misalnya SNI, ISO termasuk juga perluasan pasar seperti market place, big data, juga sarana webinar. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017