Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menghentikan proses hukum pada Sunarto Wirodo alias Rodo (37), terdakwa kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 2013, yang meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sampang, Kamis (2/3) malam.

"Sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka tuntutan hukum dinyatakan gugur, karena terdakwa meninggal dunia," kata Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto di Sampang, Sabtu.

"Rodo" menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Rabu 19 Oktober 2016, dan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang.

Terdakwa merupakan warga asal Dusun Lek Olek, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Ia meninggal dunia pada Kamis (2/3/2017) pukul 23.30 WIB di Rutan Sampang, akibat penyakit sesak nafas yang dideritanya.

Sebelumnya, Kepala Rutan Klas IIB Sampang Gatot Tri Raharjo mengatakan meninggalnya terdakwa Sunarto alias Rodo itu, bukan sesuatu yang mendadak, tetapi yang bersangkutan sudah sering mendapat perawatan intensif di RSUD setempat.

Dokter rumah sakit mendiagnosa Rodo menderita penyakit eksaserbasi akut serangan ringan (sesak napas).

"Ketika awal masuk Rutan Sampang, yang bersangkutan sudah dinyatakan sakit," ujarnya.

Terdakwa Sunarto Wirodo terjerat kasus dugaan korupsi BSPS tahun 2013 tersebut kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Jumlah itu mengacu pada jumlah penerima bantuan sebanyak 1.932 orang, yang seharusnya masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp7,5 juta, namun penerima bantuan mengaku hanya menerima Rp3,5 juta. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017