Surabaya (Antara Jatim) - Legislator menilai perda pajak on-line atau daring (dalam jaringan) memiliki manfaat yang cukup besar, salah satunya adalah menekan kebocoran pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perda pajak daring ini sudah disahkan dalam paripurna. Saat ini, berkas perda sudah ada di meja Gubernur Jatim untuk meminta persetujuan. Kami berharap gubernur segera memberikan persetujuan," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Rio Pattiselano di Surabaya, Jumat.

Ia menjelaskan selain Pemkot mendapatkan manfaat yang besar, masyarakat juga diuntungkan karena setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga Surabaya dipastikan tidak akan menguap.

"Di Bali belum ada pajak daring. Restoran hanya bayar pajak Rp50 ribu. Setelah ada pajak daring, pajak yang dibayar naik menjadi Rp280 juta. Pajak yang bocor kan banyak, makanya ini perlu diselamatkan," ujar anggota Pansus Perda Pajak Daring ini.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan penerapan pajak daring untuk empat sektor wajib pajak daerah, yakni pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Perda pajak daring tidak mengatur persentase wajib pajak, tetapi mengatur penyediaan alat perekaman transaksi.

"Kalau persentase itu mengacu pada aturan pajak daerah, perda ini hanya membicarakan penyediaan alat perekaman data transaksi di empat sektor pajak daerah tadi," katanya.

Rio mengatakan pajak daring hanya mengambil hasil akhir. Perda hanya fokus mengatur penyediaan alat perekaman transaksi di setiap costumer service wajib pajak. Alat ini akan merekam secara real time dan terkoneksi dengan server pajak daerah dan bank.

Penyediaan alat ini, kata dia, bisa difasilitasi oleh APBD Pemkot Surabaya, bisa juga disediakan oleh bank. Estimasi besaran biaya untuk pengadaan alat perekam ini antara Rp6-8 juta.

"Kalau kerja sama dengan vendor itu lebih bagus, APBD kita bisa digunakan untuk lainnya," katanya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan jika disetujui oleh Gubernur Jatim, perda pajak daring bisa diterapkan tahun ini. Keberadaan perda ini sangat penting untuk menekan kebocoran pajak.

Politisi PKB ini mengaku, menerapkan perda perlu didukung oleh infrastruktur berupa alat yang bisa merekam pajak secara daring. Namun, pengadaan alat ini diyakini tidak akan menghalangi Pemkot Surabaya menerapkan perda.

"Pengadaan infrastruktur pendukung perda ini saya pikir tidak akan menghalangi penerapan pajak daring," katanya.

Masduki mengakui pengadaan infrastruktur membutuhkan anggaran. Meskipun belum masuk dalam APBD 2017, anggaran pengadaan alat pendukung pajak daring bisa dimasukkan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2017.

"Itu (infrastruktur) gampang, bisa di-PAK, yang penting disetujui dulu oleh gubernur," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017