Trenggalek (Antara Jatim) - Tim buru sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap seorang pria asal Kalimantan yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan diduga akan diedarkan melalui jaringan pelanggannya di Trenggalek.
   
 "Tersangka ini kami tangkap hanya sesaat setelah turun dari bus yang membawanya dari Surabaya di Pogalan, Trenggalek," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Trenggalek AKP Hariyanto di Trenggalek, Selasa.
    
Bersama pelaku yang diidentifikasi bernama Ugi alias Cangik (38) warga asal Ketapang, Kalimantan Barat itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,63 gram.
    
Narkoba itu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di saku celana Cangik dan disembunyikan dalam bungkus rokok.
    
"Barang bukti (sabu) dikemas dalam bungkus plastik siap edar. Ada informasi tersangka ini sudah janjian dengan calon pembelinya di Trenggalek untuk transaksi narkoba," kata Hariyanto.
    
Ia menuturkan penangkapan Cangik dilakukan di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Pogalan.
    
Tidak ada perlawanan dari Ugi atau Cangik saat beberapa petugas Reskoba Polres Trenggalek yang berpakaian preman datang dan melakukan penggeledahan.
    
"Kami mendapat laporan akan adanya transaksi (narkoba) sehingga dilakukan penggerebekan," tutur Hariyanto.
    
Dikonfirmasi, Ugi alias Cangik mengaku disuruh rekannya menghantar sabu-sabu ke seseorang di Trenggalek.
    
Atas jasa penghantaran yang dia lakukan, Cangik mengaku dibayar Rp400 ribu.
    
"Saya baru pertama kali ini melakukan. Itupun disuruh teman ke sini, dan ditangkap," katanya.
    
Saat ini polisi masih terus mencoba mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk melacak bandar yang menyuruh Cangik mengirim narkoba ke Trenggalek.
    
"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hariyanto.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017