Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa membebaskan Supardi (70), seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pasungan yang telah membelenggunya selama puluhan tahun lalu mengevakuasinya menuju Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang.
    
"Total ada 28 ODGJ yang masih dalam pasungan di Tulungagung. Hari ini kami bebaskan secara bertahap," kata Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Mochammad Mastur di Tulungagung, Selasa.
    
Selain Supardi yang sempat menjadi perbincangan komunitas media sosial di Tulungagung dan muncul di sejumlah pemberitaan media massa lokal dan nasional, Mastur menyatakan masih ada satu ODGJ lagi yang akan dibebaskan dan dirujuk ke RSJ Lawang, Malang.
    
"Kami sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga, dan sudah ada persetujuan sehingga tahap berikutnya adalah mengevakuasi ODGJ yang di Karangwaru tersebut," ujarnya.
    
Mastur mengatakan, jumlah ODGJ yang masuk data base selalu mendapatkan perhatian dari dinas sosial dan dinkes, terutama terkait kesehatan melalui petugas yang berada di pusat-pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.
    
Sementara dalam setuap pemantauan, kata dia, dinkes proaktif mencari informasi ODGJ yang ingin/diperbolehkan untuk dikirim ke RSJ.
    
"Sebenarnya jika semuanya (ODGJ) mau dikirim ke RSJ, pasti kami kirim. Namun sebagian besar keluarga menolak dan belum siap," katanya.
    
Menurut Mastur, seusai mengirim para ODGJ ke RSJ, pihaknya tidak hanya tetap berkoordinasi dengan dinas sosial terkait penempatan para ODGJ tersebut sepulang dari RSJ.
    
Ia juga memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan pasien ditanggung oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah provisi melalui program kesehatan bebas pasung yang dicanangkan pemerintah selama kurun 2017.
    
"Kalau besaran anggarannya saya tidak mengetahui, yang pasti seluruh biaya perawatan pasien ditanggung oleh pemkab dan pemprov. Tidak dibebankan kepada pihak keluarga," katanya.
    
Mastur menambahkan, saat ini Dinkes Tulungagung memiliki sekitar 36 perawat jiwa yang bekerjasama dengan pelayanan kesejahteraan sosial anak (PKSA).
    
"Petugas kesehatan bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap ODGJ, terutama berkaitan dengan kesehatan mereka setiap bulannya selama masih dalam pasungan," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017