Trenggalek (Antara Jatim) - Pihak keluarga Ari Pratama, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar asal Trenggalek, Jawa Timur yang ditemukan tewas di fasilitas pemandian aset militer di Maros, Sulawesi Selatan terus menunggu hasil analisa forensik yang dilakukan kepolisian.

"Pada prinsipnya keluarga tetap menunggu kabar dari Polres Maros. Supaya sebab-sebab kematiannya terang-benderang dan tidak menjadi spekulasi," kata kuasa hukum keluarga Ari Pratama, Pujihandi di Trenggalek, Selasa.

Ia menegaskan, upaya hukum yang dilakukan keluarga Ari Pratama untuk dilakukan uji forensik atas jasad taruna semester akhir ATKP Makassar itu sudah final.

Artinya jika hasil uji forensik menyatakan kematian almarhum Ari Pratama adalah murni tenggelam dan tidak ditemukan unsur penganiayaan atau kesengajaan, kasus itu mereka anggap selesai.

Namun, sebaliknya jika ditemukan ada dugaan kesengajaan dan bukan kematian yang wajar, Pujihandi dengan mengatasnamakan orang tua serta keluarga Ari Pratama menuntut kasus itu diusut tuntas.

"Kapan waktu sudah kami konfirmasi, namun hasilnya memang belum keluar. Kami tunggu saja dan semoga aparat penegak hukum jujur dan transparan dalam membuka tabir kematian Ari," ujarnya.

Pujihandi berkeras menduga kematian Ari Pratama di kolam pemandian Tirta Yudha yang berada di kompleks asrama Brigif Linud 3 Kostrad, Kariango, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada 19 November 2016, penuh kejanggalan.

Selain keluarga menemukan jejak bekas lebam di lambung kiri serta gumpalan darah mengering di sekitar mulut Ari, tidak ada keterangan visum menyertai kedatangan jenazah saat diserahterimakan kepada keluarga di Desa Tegaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek saat itu.

Atas inisiatif ayahanda Ari, Gunawan, dengan didampingi LBH Rakyat yang berkedudukan di Trenggalek, keluarga lalu menggugat Kepolisian Resort Maros untuk mengusut sebab-sebab kematian Ari Pratama, taruna semester akhir ATKP yang dilaporkan tenggelam secara tidak wajar.

"Apapun hasilnya (forensik), biar ini menjadi pelajaran bagi semua. Supaya kasus seperti Ari Pratama tidak terulang. Kematian di tempat publik dengan faktor apapun harus dilaporkan polisi dan ada keterangan resmi, bukan sekedar pemberitahuan seperti orang berkirim surat atau paket, sekalipun kejadian ada di kawasan instalasi militer seperti kolam Tirta Yudha Kariango itu," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017