Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Makanan Siap Saji dan Industri Rumah Tangga.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana di Surabaya, Senin, mengatakan banyaknya kasus bahan makanan berbahaya dari makanan siap saji yang beredar di masyarakat mendorong Komisi D mengusulkan raperda itu.

"Saat ini, kasus makanan siap saji yang mengandung bahan berbahaya dan beredarnya makanan berbahaya dari industri rumahan makin marak," katanya.

Menurut dia, raperda baru nanti diharapkan bisa mengawasi peredaran produk makanan berbahaya di masyarakat tersebut.

"Pemerintah akan proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji," katanya.

Raperda itu, lanjut Agustin, akan mendorong sertifikasi bahan pangan dan mengatur pembinaan pedagang.

Dengan raperda tersebut, kasus beredarnya bahan makanan berbahaya diyakini bisa diminimalkan.

"Selama ini pengawasan berpusat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terpusatnya kewenangan itu menghalangi pemkot untuk melakukan pengawasan dan intervensi. Nanti, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dengan raperda ini. Siapa saja bisa melakukan pengawasan," katanya.

Politisi PDIP itu mengatakan, dirinya prihatin makanan berbahaya itu beredar di sekolah-sekolah dengan sasaranya anak-anak.

"Anak-anak itu sangat rentan terhadap makanan yang mengandung bahan yang berbahaya, karena anak-anak itu tidak mengetahui. Makanya, nanti kami juga libatkan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan makanan di lingkungan sekolah," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017