Tulungagung (Antara Jatim) - Aktivis lingkungan dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi mendesak Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur untuk mengasuransikan pohon perdu di jalur hijau perkotaan setempat sebagai komitmen kepedulian lingkungan hidup.

"Penerapan sistem asuransi memungkinkan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan perkotaannya agar tetap rindang, teduh, dan ada keseimbangan lingkungan sehingga tetap lestari," kata Direktur PPLH Mangkubumi Muhammad Ichwan, di Tulungagung, Senin.

Usulan atau wacana asuransi yang dilontarkan Ichwan bukan tanpa referesi. Ia menyebutkan contoh beberapa kota besar yang telah memberlakukan kebijakan asuransi pohon, seperti Surabaya, Bandung, Bogor, dan beberapa kota lain.

"Di Surabaya, pohon yang tumbang karena bencana angin dan sebagainya mendapat kompensasi dana pengganti dari asuransi. Demikian juga jika ada yang menebang, meskipun sekadar memangkas cabang atau ranting tanpa izin, denda diberlakukan," katanya pula.

Menurut Ichwan, pola kebijakan itu bisa diadopsi Pemkab Tulungagung, khususnya dalam menyikapi fenomena pohon tumbang akibat hujan angin kencang yang terjadi belakangan.

"Asuransi pohon ini juga memberi kompensasi kepada korban yang tertimpa, jadi bukan hanya terhadap pohon yang tumbang," kata Ichwan.

Sebagai penggiat lingkungan hidup, lanjut Ichwan, PPLH Mangkubumi menyesalkan langkah pemda setempat yang menebang habis pohon-pohon di tepi Jalan Diponegoro, Kota Tulungagung, maupun beberapa ruas jalan lain dengan dalih mengantisipasi pohon tumbang.

"Tujuan penebangan pohon untuk mencegah tumbang pohon saat hujan dan angin kencang itu adalah alasan yang pragmatis, dan justru mencederai atribut Kabupaten Tulungagung sebagai kota hijau dan kota peraih adipura paripurna," ujarnya pula.

Ichwan mengaku keberatan dengan langkah Pemkab Tulungagung itu, karena seharusnya daerah lebih mengedepankan cara-cara inovatif dalam mencegah tumbang pohon, bukan dengan cara membabat habis pohon.

"Kami menyatakan sikap menolak penebangan pohon itu secara serampangan, apa pun alasannya, dan mendesak bupati Tulungagung melalui dinas yang membidangi untuk menghentikan langkah tebang habis pohon di tepi jalan," kata dia.

PPLH Mangkubumi juga berharap pemda bersama DPRD segera duduk bersama menyusun draf perda perlindungan pohon disertai sanksi bagi pelanggar, tidak terkecuali pemerintah, apabila melanggar aturan tersebut.

"Kami juga mendesak pemda agar segera menanami kembali ruas jalan yang kini gersang dan panas akibat ditebang habis pohonnya, dengan tanaman yang adaptif dengan cuaca ekstrem seperti pohon asam," katanya pula.

Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji mengatakan penebangan pohon di pinggir jalan maupun beberapa fasilitas umum dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya setempat, dengan pertimbangan dan masukan lebih dulu dari Kantor Lingkungan Hidup daerah ini.

"Tujuannya untuk mengurangi risiko pohon tumbang yang bisa membahayakan masyarakat, khususnya pengguna jalan," katanya lagi.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017