Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menahan tersangka R selaku notaris yang menangani penjualan tanah kas desa (TKD) di Desa Kedungsolo, Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, Kamis mengatakan, penahanan tersebut dilakukan karena pelaku tersebut diduga turut serta dalam kasus penjualan tanah kas desa di Kedungsolo, Kecamatan Porong.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian pelaku ini kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Medaeng, demi memudahkan pelaksanaan pemeriksaaan," ucapnya.

Ia mengemukakan, penahanan tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka S yang saat ini juga sudah dilakukan penahanan untuk mempermudah melakukan penyelidikan.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini supaya kasusnya bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Disinggung terkait adanya kerugian negara, dirinya menyatakan kalau kerugian tersebut saat ini masih dak proses penghitungan untuk mengetahui berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

"Notaris R merupakan tersangka kedua, setelah Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Ketua Panitia Pembebasan Lahan Relokasi Renojoyo yang berinisial S," tegasnya.

Ia menjelaskan, S merupakan Ketua tim pembebasan lahan relokasi bagi warga korban Lumpur Lapindo asal Renokenongo seluas 10 hektare. Sedangkan 2,8 hektare di dalamnya termasuk tanah kas desa.

"Dia mempunyai peran dalam kasus tersebut. Karena pada saat itu dia mengeluarkan ikatan jual beli (IJB) dan akta jual beli (AJB)," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 thaun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(*)
Video oleh: Indra S

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017