Surabaya, (Antara Jatim) - Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah industri pembuatan minuman keras impor palsu di Malang dan mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial JAD (43) pada Selasa (21/2).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Surabaya, Kamis mengatakan penggerebekan ini bermula ketika Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka pengedar minuman keras di depan Kebun Binatang Surabaya.

"Setelah melakukan pengembangan, dan dilakukan penangkapan, petugas menemukan terjadi pengoplosan minuman dan pembuatan minuman secara tidak standar atau secara 'home industri' oleh pelaku dan berlangsung sudah tiga bulan," ungkapnya.

Dari penggeledahan itu, petugas menyita berbagai minuman bermerek impor seperti "Jack Daniels", "Chivas", "Black Label" dan "Marteel", di man semuannya juga diproduksi bersamaan dengan waktu produksi, namun hanya botolnya yang dibuat berbeda.

"Berdasarkan hasil informasi yang sudah kita gali, tersangka membuat minuman tersebut dengan alkohol 96 persen kemudian mencampurkannya dengan air mineral dan aroma serta perwarna," ucapnya.

Kemudian tersangka juga bekerja sama dengan pemasok botol-botol asli dari minuman keras itu untuk kemudian diisi dan ditransaksikan dengan harga Rp150 ribu per botolnya.

Shinto menambahkan botol dibeli dengan harga Rp15 sampai Rp20 ribu dari orang yang bekerja yang kemungkinan besar tahu peredaran barang ini.

"Penjualan di daerah Surabaya, Malang dan Pasuruan. Dijual orang per orang bisa partai juga bisa eceran," paparnya.

Saat ini tersangka diperiksa lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggjawabkan perbuatannya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017