Surabaya (Antara Jatim) - Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya menegur perusahaan asuransi Kapal Motor (KM) Ise Baru karena tak kunjung memindahkan bangkai kapal tersebut, yang tenggelam di perairan Tanjung Perak setelah mengalami kebakaran pada 30 Juli tahun lalu.
Kepala Bidang Penjagaan Patroli dan Penyidikan Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Edi Sumarsono menjelaskan, mengacu Pasal 203 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam agar tak mengganggu lalu lintas pelayaran.
"Kalau berbicara batas waktu, seperti yang diatur UU 17/ 2008, maka bangkai KM Ise Baru seharusnya sudah dilakukan pengangkatan, mengingat sudah lebih 180 hari sejak kejadiannya pada 30 Juli tahun lalu," ujar Edi di Surabaya, Rabu.
Dia mengatakan telah menghubungi PT Anugerah Abadi Permai, perusahaan pelayaran KM Ise Baru, atas keterlambatan waktu pengangkatan bangkai kapal tersebut. Namun diperoleh keterangan, ternyata ada ketidaksepahaman antara pihak perusahaan pemilik kapal dengan pihak asuransi dalam upaya pengangkatan.
"Ternyata kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat. Dikarenakan pihak asuransi bersikeras akan melakukan sendiri penunjukan 'salvage' (perusahaan yang akan melakukan pengangkatan bangkai kapal) tanpa melibatkan pihak pemilik kapal," terang Edi.
Sementara PT Anugerah Abadi Permai keberatan dengan penunjukan perusahaan 'salvage' yang dirasa sepihak oleh pihak asuransi.
Diakui Edi, untuk menjamin tanggung jawab pemilik kapal dalan menyingkirkan kerangka kapal jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan tenggelam, perusahaan pelayaran memang diwajibkan mengasuransikan kapalnya, mengingat biaya pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam sangat besar dan butuh dukungan asuransi.
"Bahkan kita tidak akan menerbitkan Surat Izin Berlayar jika sebuah kapal tidak diasuransikan," jelasnya.
Namun, Edi menambahkan, pihak asuransi tidak bisa serta merta melakukan pengangkatan sendiri dengan asal menunjuk 'salvage' atas bangkai kapal yang tenggelam tanpa persetujuan perusahaan pemilik kapal.
Terlebih beberapa perusahaan 'salvage' telah dinyatakan masuk daftar hitam karena diketahui asal-asalan dalam melakukan pengangkatan bangkai kapal di laut, yang dirasa sangat membahayakan alur pelayaran bagi kapal-kapal lain yang melintas.
"Selain itu, tanggung jawab pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam, menurut UU 17/ 2008, tetap pada perusahaan pemilik kapal. Pihak asuransi hanya sebagai pendamping pembiayaan dalam pengangkatan tersebut," tegasnya.
Dalam permasalahan ini, Edi mengatakan telah menegur pihak perusahaan asuransi KM Ise Baru agar berkoordinasi dengan perusahaan pemilik kapal maupun Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak dalam melakukan penunjukan 'salvage'.
"Pihak asuransi maupun perusahaan pemilik kapal ketika menunjuk 'salvage' dalam pengangkatan kapal memang harus mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran. Apalagi yang mempunyai data tentang perusahaan 'salvage' yang sehat ataupun masuk daftar hitam adalah Syahbandar," ungkapnya.
Setelah melayangkan teguran tersebut, Edi berharap pengangkatan bangkai KM Ise Baru yang tenggelam di perairan Tanjung Perak dapat dilakukan dalam waktu dekat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017